PEKANBARU, Gilangnews.com - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru meningkatkan eskalasi penanganan dugaan praktik mafia tanah dengan membawa persoalan tersebut ke tingkat pusat. Langkah ini diambil setelah serangkaian rapat lintas pihak tidak menghasilkan kejelasan mengenai dasar kepemilikan lahan yang disengketakan di Jalan Sudirman.
Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, H Roni Amriel SH MH, mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) di Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang juga tergabung dalam Satuan Tugas Mafia Tanah. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan DPRD dalam mengungkap persoalan yang dinilai sarat kejanggalan.
“Dari sekian banyak rapat yang kami lakukan, sampai hari ini kami belum pernah diperlihatkan dasar tujuh surat yang diklaim dimiliki Rony Atan Cs, baik warkah maupun sertifikat aslinya. Ini yang membuat kami semakin curiga,” ujar Roni, Senin (27/4/2026).
Roni menilai ketertutupan informasi menjadi hambatan utama dalam mengurai polemik tersebut. Ia bahkan menuding Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui kantor pertanahan setempat tidak transparan dalam menjelaskan asal-usul dokumen kepemilikan yang dipersoalkan.
Menurutnya, alasan kerahasiaan dokumen yang disampaikan pihak ATR/BPN tidak sejalan dengan upaya pengawasan yang dilakukan DPRD melalui pendekatan non-litigasi. “Kami justru diminta menempuh jalur litigasi untuk mengetahui dokumen tersebut, padahal fungsi pengawasan DPRD seharusnya bisa difasilitasi secara terbuka,” katanya.
Tidak berhenti pada pelaporan ke Kejaksaan Agung, Komisi IV juga berencana membawa persoalan ini ke tingkat kementerian dengan meminta penjelasan langsung dari Menteri ATR/BPN. Selain itu, DPRD Pekanbaru akan mengadukan kasus ini ke Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, khususnya Komisi II yang membidangi pertanahan serta Komisi III yang menangani sektor hukum.
“Kasus ini akan kami ekspos di tingkat pusat. Ada masyarakat yang dirugikan, dan kami menduga ada permainan oknum mafia tanah di Kota Pekanbaru. Ini harus dibuka secara terang,” tegasnya.
Sengketa ini berkaitan dengan lahan yang melibatkan ahli waris keluarga Sauri Maksudi. DPRD menilai terdapat indikasi kejanggalan dalam proses penerbitan maupun penguasaan dokumen yang diklaim oleh pihak tertentu.
Komisi IV DPRD Pekanbaru menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Mereka juga mendesak seluruh pihak terkait, khususnya ATR/BPN, agar bersikap terbuka dan kooperatif guna mencegah meluasnya kecurigaan publik serta memastikan kepastian hukum bagi masyarakat.
| Sumber | : | ZULFIKRI |
| Editor | : |