Nasional

KPK Periksa Bowo Sidik Terkait Kasus Suap Bidang Pelayaran

Mantan anggota DPR Bowo Sidik Pangarso.

GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Komisi VI DPR RI Bowo Sidik Pangarso untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka TAG [Taufik Agustono], Direktur PT HTK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Selasa (22/10).

Taufik ditetapkan KPK sebagai tersangka pada Kamis (17/10). Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan penanganan perkara yang menjerat Bowo Sidik.

Perkara bermula saat PT HTK memiliki kontrak pengangkutan dengan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik selama tahun 2013-2018. Pada tahun 2015, kontrak tersebut dihentikan lantaran membutuhkan kapal dengan kapasitas yang lebih besar. Sementara PT HTK tidak memiliki kapal dengan spesifikasi itu.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan ada upaya meloloskan agar kapal-kapal PT HTK dapat digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia.

"Untuk merealisasikan hal tersebut, pihak PT HTK meminta bantuan BSP [Bowo Sidik], anggota DPR-RI," kata Alex pada pertengahan Oktober lalu.

Sebagai tindak lanjut, Bowo menemui Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti untuk mengatur agar PT HTK tidak kehilangan pasar penyewaan kapal. Asty kemudian melaporkan hal tersebut kepada Taufik.

Dalam proses tersebut, ujar Alex, Bowo meminta sejumlah fee yang kemudian ditindaklanjuti oleh Taufik dengan membawa pembahasan fee ke internal manajemen.

Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT HTK, yang salah satu materi MoUnya adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia.

Setelah MoU tersebut, disepakati pemberian fee dari PT HTK kepada Bowo untuk memenuhi kelengkapan administrasi pengeluaran oleh PT HTK.

Bowo disebut meminta PT HTK untuk membayar uang muka Rp1 miliar atas penandatanganan MoU tersebut. Permintaan ini lantas disanggupi oleh Taufik dan juga disetujui oleh Komisaris PT HTK.

"Namun dengan pertimbangan terlalu besar untuk diberikan sekaligus, maka dibuatkan termin pembayarannya," ujarnya.

Pada rentang waktu 1 November 2018-27 Maret 2019, diduga terjadi transaksi pembayaran fee dari PT HTK kepada Bowo dengan rincian: USD59.587 pada 1 November 2018; USD21.327 pada 20 Desember 2018; USD7.819 pada 20 Februari 2019; dan Rp89.449.000 pada 27 Maret 2019.

"Di PT HTK, uang-uang tersebut dikeluarkan berdasarkan memo internal yang seolah membayar transaksi perusahaan, bukan atas nama BSP [Bowo Sidik," ujar Alex.


Tulis Komentar