Sri Mulyani Tetap Pungut Pajak Tinggi Impor Sepatu dan Tas
GILANGNEWS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani memutuskan untuk menurunkan ambang batas barang impor minimal yang bebas bea masuk dari US$75 menjadi US$3 setara Rp42 ribu mengacu kurs Rp14 ribu. Namun, ia memberikan tarif perpajakan khusus bagi tiga produk, yakni tas, sepatu, dan garmen.
Untuk ketiga produk tersebut, tetap berlaku ambang batas impor baru, yakni US$3. Namun, tarif perpajakan yang dibebankan atas ketiga barang tersebut jika nilai impornya melebihi ambang batas tetap maksimal 50 persen. Tarif ini lebih tinggi dibandingkan produk impor lewat e-commerce pada umumnya yang hanya dikenakan tarif perpajakan 17,5 persen.
Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi merinci tarif perpajakan tersebut berbentuk tiga jenis. Pertama, bea masuk. Untuk tas besaran tarifnya 15 persen-20 persen, sepatu 25 persen-30 persen, dan produk garmen 15 persen- 25 persen.
Kedua, PPN yang tarifnya 10 persen. Ketiga, PPh yang tarifnya 7,5 persen- 10 persen.
Tulis Komentar