Jokowi Pangkas Jabatan, Nadiem Cuma Dapat Satu Staf Ahli
GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memangkas struktur organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang dikepalai oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Pemangkasan dilakukan lewat Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 tahun 2019 menggantikan Perpres No. 72 tahun 2019.
Secara garis besar, isi Perpres No. 82 tahun 2019 adalah pemangkasan pos dari 16 menjadi 10. Selain itu, Mendikbud Nadiem Makarim juga jadi hanya memiliki satu staf ahli, berkurang dari sebelumnya yang mana ada lima staf ahli.
Presiden Jokowi ingin Kemendikbud terdiri dari 10 pos, antara lain:
a. Sekretariat Jenderal
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah
d. Ditjen Pendidikan Vokasi
e. Ditjen Pendidikan Tinggi
f. Ditjen Kebudayaan
g. Inspektorat Jenderal
h. Badan Penelitian dan Pengembangan dan Perbukuan
i. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
j. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan
Pengaturan pos itu dijelaskan dalam Pasal 6 Perpres No. 82 tahun 2019 yang dikeluarkan Jokowi pada 16 Desember lalu. Salinan perpres sudah dipublikasikan di laman setneg.go.id.




Tulis Komentar