Nasional

BPK Sebut Kecurangan Jiwasraya Rp7,7 Triliun pada 2017

BPK menyatakan laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2017 ada indikasi kecurangan sebesar Rp7,7 triliun.

GILANGNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan laporan keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada 2017 ada indikasi kecurangan sebesar Rp7,7 triliun.

Ketua BPK Agung Firman Sampurna mengungkap pada 2017 Jiwasraya tercatat laba sebesar Rp2,4 triliun. Namun, laporan keuangan mendapatkan opini tidak wajar karena ada kecurangan pencadangan sebesar Rp7,7 triliun.

"Jika pencadangan sesuai ketentuan maka harusnya perusahaan rugi," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/1).

Agung menambahkan laba keuangan Jiwasraya sejak 2006 semu. Sebab, raupan laba itu diperoleh karena rekayasa laporan keuangan (window dressing).

"Meski sejak 2006 perusahaan masih laba tapi laba itu laba semu sebagai akibat rekayasa akuntansi atau window dressing," tambah Agung.

Pada 2018, perusahaan merugi Rp15,3 triliun. Lalu, pada September 2019 diperkirakan rugi Rp13,7 triliun. Kondisi memburuk hingga November 2019, keuangan perusahaan negatif Rp27,2 triliun.

"Kerugian terjadi karena Jiwasraya menjual produk saving plan bunga tinggi di atas deposito sejak 2015. Dana itu diinvestasikan di reksa dana kualitas rendah jadi negative spread," ujarnya.

Selanjutnya, Agung menjelaskan, produk saving plan memang memberikan kontribusi pendapatan tertinggi sejak 2015. Namun, produk yang ditawarkan melalui bank ini (bancaasurance) ini menawarkan bunga tinggi dengan tambahan manfaat asuransi dan tidak mempertimbangkan biaya atas asuransi yang dijual. Selain itu, penunjukkan bancaasurance diduga tidak sesuai ketentuan.

"Produk saving plan diduga konflik kepentingan karena Jiwasraya mendapat fee atas penjualan produk tersebut," ujarnya.


Tulis Komentar