Zakat Profesi Guru ASN di Pekanbaru Rp300 Juta Sebulan, Digunakan untuk Apa?
GILANGNEWS.COM - Setiap bulan, zakat profesi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencapai Rp300 juta.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Pekanbaru Abdul Jamal mengatakan, zakat profesi guru itu digunakan untuk membantu peserta didik kurang mampu, baik di tingkat Sekolah Dasar (SD), maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Di tingkat sekolah dasar, itu satu orang kita bantu sebesar Rp750 ribu. Kemudian untuk SMP sebesar Rp1 juta. Angka ini lebih besar dari bantuan Kartu Indonesia Pintar," kata Jamal, Rabu (29/1/2020).
Kata dia, penerima bantuan dari zakat profesi guru ini harus mengusulkan diri ke pihak sekolah. Selanjutnya sekolah mengajukan kepada Disdik.




Tulis Komentar