Dunia

Bisnis Ganja Legal di Dunia Hasilkan Triliunan Rupiah

Tanaman ganja menjadi komoditas perdagangan di sejumlah negara di dunia.

GILANGNEWS.COM - Usulan agar Indonesia melegalkan tanaman ganja mengemuka. Salah satunya dari Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi PKS Rafli.

Ia meminta pemerintah melegalkan ganja karena memiliki potensi ekspor yang besar guna memenuhi kebutuhan pasar luar negeri sebagai salah satu bahan baku farmasi. Kebetulan, menurutnya, Indonesia, khususnya di Aceh, merupakan lokasi yang subur untuk penanaman ganja.

"Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku, harus dinamis berpikirnya," ungkapnya, Kamis (30/1) kemarin.

Sebenarnya beberapa negara sudah lebih dulu melegalkan ganja. Bahkan, ada pula yang menjadikan ganja sebagai komoditas ekspor yang menghasilkan miliaran dolar AS.

Pelegalan ganja di dunia pertama kali dilakukan oleh Uruguay sejak 10 Desember 2013. Namun, belum diketahui berapa nilai perputaran ekonomi dari hasil pelegalan ganja di Uruguay.

Di negara Amerika Selatan itu, ganja diperjualbelikan dengan syarat pembeli merupakan warga negara asli minimal berusia 18 tahun dan sudah mendapat izin dari pihak berwenang.

Masing-masing penikmat tananan mariyuana itu hanya dapat membeli sekitar 40 gram per bulan. Namun, masyarakat boleh membudidayakan ganja sendiri asalkan tidak lebih dari enam pohon ganja.

Uruguay juga memperbolehkan ganja dijual di apotik pada 2017. Kala itu, harga ganja dijual sekitar US$1,3 per gram dan sekitar US$6,5 per paket lima gram. Harga itu diklaim lebih murah dari pasar ilegal di negara tersebut.

Kanada melegalkan ganja sejak 17 Oktober 2018 lalu. Sebelum negara ini benar-benar melegalkan ganja, Badan Statistik Kanada sudah melakukan proyeksi ekonomi dari komoditas ini.

Proyeksinya, penjualan ganja bisa menumbuhkan ekonomi mencapai US$1,1 miliar atau sekitar Rp15,4 triliun (asumsi kurs Rp14 ribu per dolar AS). Tak hanya itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) diperkirakan bisa menembus US$400 juta bagi pemerintah.

Asumsi ini didapat dari estimasi pengguna ganja dan aturan yang akan diberlakukan. Dalam aturannya, pembeli ganja di Kanada minimal berusia 18 tahun dan 21 tahun di daerah Quebec. Masing-masing pembeli hanya boleh mendapatkan sekitar 30 gram di toko-toko.

Ketika pelegalan direalisasikan, industri ganja di Kanada pun benar-benar berkembang. Kanada bahkan memiliki perusahaan raksasa penjualan ganja, yaitu Tilray dan Tweed.

Tweed merupakan bekas pabrik Hershey Chocolate. Perusahaan ini bahkan sudah masuk ke bursa saham Toronto. Kabarnya, Tweed melakukan kegiatan ekspor ganja ke sekitar 400 apotik di seluruh negara, khususnya Jerman, Australia, dan Brazil.

Hal ini menempatkan Kanada sebagai negara produsen ganja terbesar di dunia pada 2018. Sebab, produksi ganja di negara tersebut mencapai sekitar 80,7 ton.

Inggris melegalkan ganja sekitar November 2018. Rata-rata produksi ganja di Inggris mencapai 95 ton per tahun.

Sebelum dilegalkan, laporan Institute of Economic Affairs mencatat nilai perdagangan ganja di pasar gelap Inggris mencapai 2,6 miliar pondsterling per tahun atau sekitar Rp46,8 triliun (asumsi kurs Rp18 ribu per poundsterling). Selama periode 2016/2017, 255 ton ganja dijual kepada 3 juta orang pengguna.

Berdasarkan laporan Prohibition Partners yang dikutip dari Health Europa, pasar ganja untuk kepentingan kesehatan di Inggris akan mencapai 2,31 poundsterling pada 2024.

Pelegalan ganja juga dilakukan oleh beberapa negara bagian Amerika Serikat, seperti Alaska, California, Colorado, Maine, Massachusetts, Nevada, Oregon, Washington state, Washington DC, dan Vermont.

Lembaga riset Grandview dalam laporannya mencatat pasar ganja AS mencapai US$11,3 miliar pada 2018. Nilai itu diprediksi akan terus meningkat.

Berdasarkan laporan lembaga riset ganja di AS New Frontier Data, yang dikutip dari Forbes, pasar ganja AS akan menyentuh US$30 miliar atau sekitar Rp420 triliun pada 2025 dengan laju pertumbuhan majemuk tahunan (CAGR) mencapai 14 persen.

Khusus untuk kepentingan kesehatan, nilai penjualan ganja Negeri Paman Sam diproyeksi mencapai US$13,1 miliar atau sekitar Rp183,4 triliun pada 2025, dengan CAGR 17 persen.

Beberapa negara yang juga masuk dalam negara produsen ganja besar di dunia, yaitu Portugal, Israel, Belanda, dan Chile dengan akumulasi diperkirakan mencapai 209,9 ton ganja legal.

Pelegalan ganja juga dilakukan di Peru, Australia, Spanyol, Korea Utara, Jamaika, Swiss, dan Republik Ceko.


Tulis Komentar