Riau

Ilegal, Satpol PP Pekanbaru Larang Iklan Tayang di Bando

Iklan masih tayan di Bando Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru.

GILANGNEWS.COM - Meski ilegal, bando atau papan reklame yang melintang di jalan masih saja menayangkan iklan. Seperti Bando yang berada di Jalan Tuanku Tambusai, persis di depan Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Bando besar itu masih menayangkan iklan produk Air Conditioner. Padahal Pelarangan bando sudah tertera pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20 Tahun 2010 tentang pemanfaatan bagian-bagian jalan. Pada Pasal 18 berbunyi bahwa konstruksi bangunan iklan dan media informasi tidak boleh melintang di atas jalan.

Demikian ditegaskan Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono saat pemotongan dua tiang reklame, Kamis (6/2/2020) malam.

"Tiang masih banyak, termasuk bando menjadi target kita. Bando kita kasih kesempatan potong sendiri. Jangan naikkan reklame. Dan tidak boleh pasang reklame," tegasnya.

"Tinggal 7 bando, kita potong harus tumbang semua. Kita hitung dulu anggaran," tambahnya.

Satpol PP Kota Pekanbaru potong tiang reklame di penempatan Jalan Ahmad Yani dan Jalan Sam Ratulangi.

Ia menegaskan, bando dan tiang reklame ini menjadi target pemotongan instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu. Seperti yang dilakukan Kamis malam.

"Penertiban terhadap tiang reklame, di Jalan Ahmad Yani, posisinya mepet dengan lampu traffic light dan Soekarno Hatta berada di Daerah Milik Jalan (DMJ)," kata Agus Pramono.

"Keduanya sudah condong seperti mau jatuh dan membahayakan. Kalau jatuh bisa membahayakan warga yang lewat di sana," tambahnya.

Setelah pemotongan, besi-besi tiang diangkat ke kantor Satpol PP. Pemilik dipersilahkan mengambil besi, dengan ketentuan harus mengikuti proses.

"Setelah kita potong, kalau ada yang datang silakan ambil besinya. Tentu melalui proses. Sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia.


Tulis Komentar