Polisi: 3 Siswa Tersangka Penyiksa Siswi SMP Purworejo Tak Ditahan
GILANGNEWS.COM - Tiga siswa pelaku penganiayaan keji terhadap siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketiganya tidak ditahan karena masih di bawah umur.
"Ketentuan sistem peradilan anak UU No 11 tahun 2012 pasal 32 tentang penahanan, penahanan hanya dilakukan pada anak yang diancam pidana 7 tahun. Perkara kemarin dikenakan pasal 76c UU perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan dipidana berdasarkan pasal 80 dengan ancaman 3,5 tahun. Jadi para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/2/2020).
Rizal menyebut meski tidak ditahan, ketigas siswa tersebut tetap bakal diproses hukum. Polisi pun mengembalikan TP (16), DF (15), dan UH (15) kepada keluarga dan dikenakan wajib lapor.
"Statusnya masih tersangka dan proses penyidikannya tetap berlanjut," terangnya
Tulis Komentar