Nasional

Polisi: 3 Siswa Tersangka Penyiksa Siswi SMP Purworejo Tak Ditahan

Jumpa pers kasus penganiayaan siswi SMP di Purworejo.

GILANGNEWS.COM - Tiga siswa pelaku penganiayaan keji terhadap siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo sudah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, ketiganya tidak ditahan karena masih di bawah umur.

"Ketentuan sistem peradilan anak UU No 11 tahun 2012 pasal 32 tentang penahanan, penahanan hanya dilakukan pada anak yang diancam pidana 7 tahun. Perkara kemarin dikenakan pasal 76c UU perlindungan anak tentang kekerasan terhadap anak dan dipidana berdasarkan pasal 80 dengan ancaman 3,5 tahun. Jadi para tersangka tidak dilakukan penahanan," kata Kapolres Purworejo AKBP Rizal Marito ketika dihubungi detikcom, Sabtu (15/2/2020).

Rizal menyebut meski tidak ditahan, ketigas siswa tersebut tetap bakal diproses hukum. Polisi pun mengembalikan TP (16), DF (15), dan UH (15) kepada keluarga dan dikenakan wajib lapor.

"Statusnya masih tersangka dan proses penyidikannya tetap berlanjut," terangnya

Diberitakan sebelumnya, aksi keji tiga siswa menendangi dan memukul siswi di SMP Muhammadiyah Butuh, Purworejo itu terjadi pada Rabu (12/2) lalu. Kejadian ini terungkap ke publik setelah video 29 detik yang iseng diambil seorang siswa, viral di media sosial.

Video itu direkam salah seorang teman pelaku yang berinisial F (16). Dalam video itu terlihat tiga siswa berseragam putih biru memukuli dan menendangi seorang siswi. Siswi tersebut terlihat duduk di kursinya dan terpojok tak berdaya. Sambil menundukkan kepalanya di meja, siswi itu terdengar menangis.

Yang mengejutkan adalah pengakuan dari F. Pelaku yang sok jagoan, justru meminta F agar terus merekam aksi-aksi mereka.


Tulis Komentar