HUKRIM

GMP Nilai Aswas Kejati Riau Tidak Kooperatif, Akan Laporkan ke Jamwas Kejagung RI

Ricky Koordinator Generasi Muda Patriotik (GMP)

GILANGNEWS.COM — Generasi Muda Patriotik (GMP) menyampaikan kekecewaannya terhadap sikap Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang dinilai tidak kooperatif dalam menindaklanjuti surat audiensi mereka terkait dugaan pelanggaran disiplin jaksa dan penanganan hukum terhadap Ida Yulita Susanti (IYS).

Kekecewaan ini mencuat setelah GMP mendatangi kantor Kejati Riau pada Senin (13/10/2025) untuk menindaklanjuti surat audiensi yang telah mereka layangkan lebih dari satu bulan sebelumnya. Dalam pertemuan itu, perwakilan GMP diterima oleh Roni, Jaksa Pengawas dari bidang Aswas Kejati Riau.

Roni saat itu menyampaikan bahwa pihaknya telah mengetahui ihwal surat dari GMP, namun pejabat yang berwenang sedang tidak berada di tempat. Ia berjanji akan berkoordinasi dengan bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Pekanbaru terkait persoalan tersebut. “Tunggu tiga hari, nanti akan saya hubungi,” ujar Roni kala itu, sambil memberikan nomor teleponnya kepada perwakilan GMP.

Namun, hingga Senin (21/10/2025), janji tindak lanjut itu belum juga terealisasi. Menurut keterangan Koordinator GMP, Ricky, pihaknya sempat menghubungi Roni melalui pesan WhatsApp pada Kamis malam (16/10/2025), namun pesan tersebut hanya dibaca tanpa ada tanggapan.

“Kami menunggu dengan itikad baik, tapi hingga kini tidak ada kejelasan. Sikap Aswas Kejati Riau sangat kami sayangkan. Surat kami sudah satu bulan lebih tanpa respons, selalu beralasan pejabatnya tidak di tempat,” ujar Ricky kepada gilangnews.com, Senin (21/10/2025).

GMP menilai langkah mereka mendatangi Aswas Kejati Riau merupakan bentuk kepedulian terhadap transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum, terutama terkait kasus yang menjerat Ida Yulita Susanti (IYS).

Kasus tersebut, kata Ricky, sudah memasuki tahap penyidikan dan pengumpulan keterangan saksi ahli, namun hingga kini belum ada kejelasan status hukum yang bersangkutan apakah akan ditetapkan sebagai tersangka atau justru dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

“Publik menunggu kepastian hukum atas kasus ini. Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam penegakan hukum,” tegas Ricky.

Atas sikap Kejati Riau yang dianggap tidak responsif, GMP berencana melaporkan hal ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung RI. Tidak hanya itu, organisasi tersebut juga mengancam akan menggelar aksi besar-besaran di depan Kantor Kejati Riau jika dalam waktu dekat tidak ada tanggapan resmi.

“Kami ingin Kejaksaan benar-benar menegakkan integritas dan disiplin di tubuhnya sendiri,” pungkas Ricky.


Tulis Komentar