GILANGNEWS.COM - Sebanyak 17 anak duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Tidak main-main, ketujuhbelas anak itu memperkosa ramai-ramai siswi SMA secara berulang. Biadab!
Sebagaimana, Minggu (1/3/2020), mereka diadili di ruang sidang anak PN Ambon pada Jumat (28/2) lalu. Sidang itu tertutup untuk umum kecuali para penasihat hukum terdakwa yaitu Siska Louhenapessy dan Misna Weuartapela.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat para pelaku melanggar pasal 81 ayat (2) UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Kombes Leo SN Simatupang menegaskan, belasan tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu melakukan secara berulang.
"Ada tujuh lokasi kejadian perkara dan ada pelaku yang terlibat antara dua sampai tiga kali di lokasi-lokasi berbeda," jelas Kapolresta.
TKP pertama sekitar bulan November 2019 sebanyak tiga kali. Kemudian bulan Desember 2019 terjadi dua kali. Dan terakhir di Januari 2020. Di setiap TKP, jumlah pelakunya berbeda-beda seperti ada yang lima orang, tujuh orang, dan seterusnya.
Awalnya polisi menerima laporan seorang ibu rumah tangga bahwa anaknya yang masih di bawah umur telah disetubuhi 17 oknum pelaku secara berulang kali sejak akhir tahun 2019 hingga awal tahun 2020.
Menurut Kapolresta, orang tua korban mengakui kalau dia mendapatkan laporan dari pihak sekolah tempat korban menimba ilmu pada sebuah SMA di Kecamatan Salahutu, Pulau Ambon, Kabupaten Maluku Tengah.
Kemudian setelah dilakukan pengembangan, polisi menangkap 17 orang yang diduga sebagai pelaku.
Hasil pemeriksaan polisi terhadap para pelaku, 15 orang di antaranya masih berusia di bawah umur dan dua pelaku lainnya berusia 18 tahun dan 20 tahun.
Modus operandi yang mereka gunakan adalah mengajak korban untuk bersetubuh dan kalau tidak dipenuhi maka ancamannya akan dipermalukan, sebab kemungkinan para pelaku mengetahui korban bersetubuh dengan pelaku-pelaku lainnya.
"Karena diancam, maka mau atau tidak korban terpaksa memenuhi keinginan para pelaku, dan kejadian ini berulang kali pada enam lokasi kejadian perkara sehingga polisi sedang melakukan pendalaman," kata Leo.
Inisal pelaku yang dewasa SL (18 tahun) dan AMR (20 tahun) dan sudah dijadikan tersangka serta ditahan, kecuali untuk yang masih remaja diserahkan ke Lapas Anak di Waiheru karena statusnya masih pelajar. Satu pelaku merupakan pacar korban dan usianya juga masi remaja, sama dengan usia korban.
Tulis Komentar