Cegah Virus Corona

Pasar Kaget Dilarang Beroperasi di Pekanbaru, Jika Tetap Buka akan Dibubarkan

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut.

GILANGNEWS.COM - Mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pengawasan ketat terhadap Pasar Kaget. Jika ada yang tetap menyelenggarakan pasar ilegal itu, bakal dibubarkan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, pasar Kaget selama ini memang tidak resmi. Apalagi, saat ini Pekanbaru berstatus tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 atau virus Corona.

Semua aktivitas yang mengumpulkan massa dilarang pemerintah. Sebab, dikhawatirkan akan memicu penyebaran virus Corona lebih luas lagi. Termasuk larangan penyelenggaraan pasar kaget.

"Tetap kita lakukan upaya persuasif. Bagaimana pun kita dalam suasana prihatin. Tapi, kita akan bubarkan," kata Ingot, Senin (30/3/2020).

Pihaknya sudah mengimbau penyelenggara pasar kaget melalui kecamatan. Jika tidak patuh, Ingot menegaskan akan melakukan tindakan yang dianggap perlu seperti pembubaran.

"Penyelenggara, pelaku dan pemilik lahan harus menghentikan aktivitas pasar kaget terhitung hari ini," tegasnya.

Disperindag memberi solusi kepada pedagang agar berjualan di pasar tradisional yang resmi. Disperindag memastikan, pasar tradisional yang resmi selalu dijaga dan disterilisasi agar terhindar dari Covid-19.

"Silahkan bergabung ke pasar tradisional resmi Pemerintah. Insya Allah tertampung, di pasar resmi bisa terkontrol, selain itu juga ada fasilitas seperti wastafel untuk kenyamanan pembeli dan pedagang," jelas Ingot.


Tulis Komentar