Nasional

Komnas HAM Surati Jokowi dan Puan Agar Tunda Pengesahan RKUHP

Ketua DPR Puan Maharani disurati Komnas HAM agar tidak mengesahkan Rancangan Revisi KUHP di tengah pandemi corona.

GILANGNEWS.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani agar menunda pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP).

"Komnas HAM RI meminta kepada Presiden RI dan DPR RI supaya rencana pengesahan RKUHP ditunda," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, kepada wartawan, Selasa (7/4).

Anam mengatakan surat bernomor 062/TUA/IX/2019 yang dikirim kepada Jokowi dan Puan tak hanya berisi permintaan agar RKUHP tak disahkan, tetapi juga berisi tentang pasal-pasal bermasalah.

"Di antaranya terkait dengan berlakunya hukum kebiasaan di masyarakat yang rawan untuk ditafsirkan secara salah, pidana mati, dan tindak pidana khusus khususnya kejahatan yang dianggap kejahatan yang luar biasa seperti pelanggaran HAM yang berat," kata Anam.

Anam berpendapat rencana pengesahan RKUHP tidak tepat di tengah kondisi bangsa yang sedang berjuang
melawan virus corona (Covid-19). Apalagi, ucap dia, saat ini virus tersebut sudah merenggut ratusan jiwa di Indonesia.

Sementara dari sisi proses, ia mengatakan perlu ada kajian mendalam dan partisipasi publik untuk memberikan respons atas RKUHP tersebut.

"Sehingga Presiden RI dan DPR RI memberikan waktu yang memadai agar hak masyarakat untuk berpartisipasi terpenuhi," ucapnya.

Anam meminta agar draf RKUHP yang terakhir dapat dibuka sebagai bagian dari asas transparansi dan akuntabilitas. Publik, tegas dia, memiliki hak untuk mengetahuinya.

Ia juga meminta agar pembuat UU dapat memerhatikan sejumlah catatan Komnas HAM. Termasuk yang telah ditulis dalam surat rekomendasi.

"Supaya pembahasan dan pengesahan RKUHP membawa perubahan yang signifikan bagi perlindungan dan penegakan HAM," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR RI.

"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR, Kamis (2/4).


Tulis Komentar