Riau

Ini Alasan Walikota Pekanbaru Ajukan PSBB ke Kementerian Kesehatan

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru telah mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan sejak 8 April lalu. Ada tiga hal yang melatarbelakangi Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT mengajukan PSBB.

"Pertama, peningkatan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru sangat mengkhawatirkan. Kedua, penyebaran sudah meliputi seluruh wilayah

kecamatan, dan ketiga untuk antisipasi penyebaran kasus transmisi lokal (G-3)," isi dari kajian Pelaksana PSBB yang dirancang Pemko Pekanbaru.

Pada kajian itu, Walikota Firdaus memaparkan, sampai dengan tanggal 10 April 2020, jumlah pasien yang posistif Covid-19 di Kota Pekanbaru berjumlah 5 kasus, dengan rincian, sebanyak 3 orang pasien diketahui pernah melakukan perjalanan ke luar negeri/daerah zona merah, disebut Generasi kesatu (G-1).

Kemudian, sebanyak 2 orang pasien diketahui pernah bertemu di Pekanbaru dengan orang yang datang dari zona merah, disebut Generasi kedua (G-2). Dalam paparan itu, juga dijelaskan sampai saat ini belum ada laporan atau data tentang terjadinya transmisi lokal di Kota Pekanbaru. Namun, bukan berarti kejadian ini nihil, karena dari seluruh pasien PDP yang telah dilakukan pengujian swab, hasilnya belum keluar dari laboratorium.

Jika PSBB ini Diizinkan oleh pemerintah pusat, Pemko Pekanbaru sudah menyiapkan langkah-langkah yang akan dilakukan. Seperti, pembatasan jam kegiatan masyarakat, mulai dari jam 20.00 - 05.00 Wib. Artinya, masyarakat dilarang keluar rumah kecuali beli obat dan makanan jika jasa kurir/online tidak tersedia.

"Pedagang makanan, apotek/toko obat dan UMKM tetap bisa membuka usaha melebihi pukul 20.00 Wib. Namun, hanya melayani jasa kurir/online. Jam malam tidak berlaku bagi kendaraan angkutan Sembako," jelas Walikota.

Pada kajian itu, juga melibatkan partisipasi masyarakat melalui RW siaga Covid-19, seperti Siskamling terpadu tanggap Covid-19, Posyandu tanggap Covid-19, Relawan muda Tanggap Bencana Non Alam Covid-19, Lumbung Pangan Warga, Masjid Paripurna.

"Pembatasan kegiatan masyarakat umum selama 24 Jam. Bila eskalasi penyebaran Covid-19 sangat tinggi dan tidak terkontrol, maka Pemerintah Kota Pekanbaru mempersiapkan pembatasan jam kegiatan masyarakat umum untuk diberlakukan 24 jam dalam 1 hari, selama 20 hari berturut-turut," jelasnya.


Tulis Komentar