Nasional

Nyawa Pria-Wanita Telanjang di Solo Dihabisi Guru Spritual Gegara Uang

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Penemuan mayat pria dan wanita telanjang di rumah kontrakan Banyuanyar, Banjarsari, Solo ternyata korban pembunuhan. Pelaku berinisial AM (56) alias C alias G yang mengaku sebagai guru spiritual korban pria Sunarno (49).

Pengakuan AM, dia sudah mengenal Sunarno sejak setahun yang lalu. Namun, dengan korban wanita Triyani (36) AM baru saja mengenalnya.

"Kalau sama yang perempuan, saya baru tahu. Kalau yang laki-laki kenal tahun lalu. Ke rumah saya minta tolong saya agar usahanya lancar, saya kasih wiridan-wiridan saja. Kok usaha seret kenapa, dia datang ke saya," kata AM di Mapolresta Solo, Kamis (16/4/2020).

Sunarno berencana membeli tanah di kawasan Boyolali. Rencananya Sunarno dan AM akan melihat lokasi itu bersama-sama. Namun, saat mengetahui Sunarno menyiapkan banyak uang AM gelap mata.

Dia lalu berencana untuk meracuni Sunarno untuk mengambil uangnya. Kemudian karena ada Triyani, AM tak mau ada saksi mata dan juga menghabisi nyawa wanita tersebut.

Awalnya AM memasukkan racun tikus ke dalam minuman yang diracik korban perempuan. Kedua korban tak tahu minuman jus buah yang mereka minum mengandung racun.

AM mengatakan racun tersebut bereaksi sangat cepat. Efeknya, kedua korban kepanasan hingga membuka baju.

"Kan panas, pertama yang laki-laki dilepas bajunya tinggal pakaian dalam, lalu saya lepas. Yang perempuan juga, tinggal pakaian dalam saya lepas," jelasnya.

Untuk menghilangkan jejak, AM membuat alibi seakan-akan kedua korban berbuat mesum dan bunuh diri. Padahal kedua korban mulanya berada di ruangan berbeda.

"Saya kasih satu ruangan biar perkiraan lima hari sudah membusuk, terus diketahui masyarakat. Kan kalau seperti itu alibinya berbuat mesum," katanya.

Tak hanya itu, AM lalu membuang semua barang-barang yang sekiranya bisa menjadi petunjuk bagi polisi ke sungai. Apesnya, salah seorang warga di tempat kontrakan korban melihat AM sehari sebelum Sunarno dan Triyani ditemukan tewas telanjang di rumah kontrakan.

AM pun dibekuk polisi saat akan ke Bandara Adi Soemarmo Solo. Dari tangannya, polisi menyita duit Rp 725 juta.

"Barang buktinya uang Rp 725 juta. Malam itu sebenarnya hanya korban pria (yang ingin dibunuh). Tapi, karena ada perempuan yang berpotensi jadi saksi, maka sekalian," kata Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Purbo Adjar Waskito kepada wartawan di Mapolresta Solo, Rabu (15/4).

Atas perbuatannya, AM dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. AM terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.


Tulis Komentar