Nasional

Selain Mobil Pribadi, Polisi Juga Cegat Bus dan Travel Mudik

Polisi mencegat pemudik di Gerbang Tol Bitung.

GILANGNEWS.COM - Polisi juga mencegat bus dan mobil travel yang membawa pemudik. Namun sejauh ini mayoritas pelanggar adalah mobil pribadi yang akan dipakai pulang kampung.

Tercatat sejak semalam ada 1.181 kendaraan yang diminta putar balik ke wilayah Jabodetabek karena akan mudik.

Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Hari Purnomo mengatakan, di pos pemeriksaan Gerbang Tol Bitung, tercatat ada sekitar 498 kendaraan yang hendak pergi meninggalkan wilayah Jabodetabek.

"Dari 498 itu, 298 merupakan kendaraan pribadi, dan 200 lainnya angkutan umum, itu ada bis, travel,"kata dia kepada wartawan di Gerbang Tol Bitung, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/4).

Ia mengatakan, mayoritas warga yang menggunakan kendaraan pribadi tersebut mengaku tidak mengetahui larangan mudik. Mereka kemudian diminta untuk putar balik ke daerah asal.

"Mereka nurut (diminta putar balik), tidak ada yang melakukan perlawanan," ujar Hari.

Diketahui, sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang mudik di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Untuk menindaklanjuti larangan tersebut, Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Dalam beleid itu, dijelaskan bahwa larangan mudik mulai berlaku Jumat (24/4) sampai 31 Mei untuk transportasi darat. Kemudian untuk transportasi kereta api sampai 15 Juni, transportasi laut sampai 8 Juni, serta transportasi udara sampai 1 Juni 2020.

Pada tahap awal 24 April-7 Mei, petugas kepolisian akan mengedepankan tindakan persuasif dan pelanggar akan diarahkan untuk berputar arah. Kemudian, pada tahap 7-31 Mei, pelanggar diminta putar arah dan juga diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.


Tulis Komentar