Dunia

Arab Saudi Hapus Hukuman Mati untuk Anak di Bawah Umur

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk menghapus hukuman mati atas kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak di bawah umur. Ini dilakukan setelah Saudi juga menghapuskan hukuman cambuk di negara kerajaan itu.

Reformasi tersebut menekankan upaya yang dilakukan Putra Mahkota Saudi, Pangeran Mohammed bin Salman untuk memodernisasi kerajaan ultra-konservatif tersebut.

Dalam sebuah statemen, kepala Komisi HAM Saudi, Awwad Alawwad yang mengutip dekrit kerajaan, mengatakan bahwa hukuman mati telah dihapus untuk mereka yang terbukti melakukan kejahatan saat masih anak-anak.

"Sebagai gantinya, individu tersebut akan menerima hukuman penjara tidak lebih dari 10 tahun di fasilitas penahanan remaja," demikian pernyataan tersebut seperti dilansir kantor berita AFP, Senin (27/4/2020).

"Ini hari yang penting bagi Arab Saudi," ujar Awwad Alawwad. "Dekrit ini membantu kita dalam membuat hukum pidana yang lebih modern," imbuhnya.

Dekrit yang dikeluarkan pada Minggu (26/4) itu diperkirakan akan menyelamatkan nyawa setidaknya enam orang dari komunitas minoritas Syiah yang telah mendapat vonis mati.

Keenam orang itu dituduh ikut serta dalam aksi-aksi demo antipemerintah selama Arab Spring saat mereka berumur di bawah 18 tahun.

Tahun lalu, para pakar HAM PBB telah mendesak pemerintah Saudi untuk menghentikan rencana mengeksekusi keenam orang itu.

Selama ini, Saudi menjadi salah satu negara dengan tingkat eksekusi mati tertinggi di dunia, dengan para tersangka kejahatan seperti terorisme, pembunuhan, pemerkosaan, perampokan bersenjata dan penyelundupan narkoba, menghadapi hukuman mati.

Menurut data resmi, otoritas Saudi telah mengeksekusi mati setidaknya 187 orang pada tahun 2019. Ini angka tertinggi sejak tahun 1995 ketika 195 orang dieksekusi mati di negeri itu.

Untuk tahun ini, menurut data resmi pemerintah Saudi, sejak Januari lalu sudah 12 orang yang dieksekusi mati.


Tulis Komentar