Nasional

BUMN Transportasi Pastikan Tak Ada PHK Karyawan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor transportasi memastikan tak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan meskipun kondisi perusahaan tertekan akibat pandemi covid-19. Selain itu, mereka tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra mengakui pandemi memberikan pukulan besar bagi arus kas perseroan. Namun, alih-alih melakukan PHK ia mengaku Garuda Indonesia akan melakukan berbagai upaya pemulihan dampak pandemi. Termasuk, kata dia, penundaan pembayaran kepada pihak ketiga dan opsi restrukturisasi pembayaran.

"PHK adalah opsi terakhir, kalau relaksasi finansial kami bisa peroleh, kami tentu saja bisa menghindari ini dan mengambil alternatif lebih bijak bagi seluruh keluarga besar Garuda Indonesia," ujarnya dalam rapat virtual bersama Komisi VI, Rabu (29/4).

Selain itu, ia memastikan Garuda Indonesia tetap memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan mereka. Penghapusan THR hanya berlaku bagi jajaran direksi dan komisaris sesuai arahan Menteri BUMN Erick Thohir.

Namun, di satu sisi maskapai pelat merah itu telah memotong gaji karyawan dari level direksi, komisaris hingga staf pada rentang 10 persen-50 persen.

"Kami berkomitmen untuk tetap memberikan THR," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Edi Sukmoro menyatakan perseroan tak melakukan PHK bagi karyawan mereka. KAI juga tetap memberikan gaji utuh dan THR bagi seluruh pekerja.

"Gaji tetap dibayarkan utuh, THR juga tetap kami berikan. Hanya untuk direksi dan komisaris arahan dari Kementerian BUMN kami tidak akan menerima THR," katanya.

Edi mengakui kemunculan pandemi mengurangi jumlah penumpang signifikan. Pada Januari, rata-rata penumpang harian KAI mencapai 1,27 juta orang, lalu anjlok menjadi hanya 275 ribu pada Maret. Penurunan ini ikut menyeret pendapatan perseroan dari Rp1,88 triliun di Januari menjadi hanya Rp1,54 triliun pada Maret.

Senada, Direktur Utama PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) Purwarisya L Tobing memastikan perusahaan tak akan melakukan PHK kepada karyawan.

"Tidak ada PHK sampai saat ini, gaji dan THR tetap kecuali direksi dan komisaris," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir memutuskan untuk meniadakan atau menghapus pemberian tunjangan hari raya kepada para direksi dan dewan komisaris perusahaan pada Lebaran 2020 ini. Penghapusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang THR bagi Direksi dan Dewan Komisaris BUMN Tahun 2020.

Dalam surat tertanggal 17 April 2020 tersebut, Erick mengatakan penghapusan THR tersebut dilakukan berkaitan dengan perkembangan penyebaran virus corona yang belakangan ini semakin meluas.

"Kami memandang perlu segera dilakukan langkah guna meminimalisasi dampak bagi keuangan BUMN dan peningkatan kepekaan dan kesadaran sosial para pejabat BUMN dalam menghadapi kondisi nasional tersebut," katanya.


Tulis Komentar