Nasional

Bubarkan Sholat Jumat karena Corona, Camat di Parepare Sulsel Dipolisikan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Camat berinisial UL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi usai membubarkan sholat Jumat di masjid setempat. UL dilaporkan dengan tuduhan penodaan agama.

"Cuma dilaporkan, warga ini komplain karena dibubarkan (saat sholat Jumat). Iya betul, ada insiden pembubaran, dia melaksanakan ibadah terus dibubarkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).

Ibrahim menjelaskan, insiden pembubaran sholat Jumat yang diduga dilakukan terlapor terjadi di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu. Sang Camat disebut melakukan pembubaran karena khawatir warga terinfeksi virus Corona yang sedang mewabah. Polisi menyebut bukan si camat yang langsung melakukan pembubaran.

"Pembubaran cuma satu orang yang masuk (ke dalam masjid) dan itu bukan Pak Camat, iya cuma 'teriak bubar- bubar'," katanya.

Ibrahim mengatakan, laporan polisi terhadap Camat tersebut diterima pihak Polres Parepare, pada Senin (26/4). Kini laporan itu sedang didalami polisi.

"Tapi itu belum tentu ada pidana, baru kita dalami dulu," ucap Ibrahim.

Terkait laporan ini, Ibrahim mengaku sudah memeriksa sejumlah saksi. Hal itu sebagai langkah awal pendalaman dari laporan polisi tersebut.

"Baru saksi-saksi yang diperiksa keterangannya tapi bukan dalam bentuk BAP (berita acara pemeriksaan), baru interogasi awal. Kemarin kata Kapolres ada 4 orang jemaah (yang dimintai keterangan)," pungkas Ibrahim.


Tulis Komentar