Bubarkan Sholat Jumat karena Corona, Camat di Parepare Sulsel Dipolisikan
GILANGNEWS.COM - Camat berinisial UL di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi usai membubarkan sholat Jumat di masjid setempat. UL dilaporkan dengan tuduhan penodaan agama.
"Cuma dilaporkan, warga ini komplain karena dibubarkan (saat sholat Jumat). Iya betul, ada insiden pembubaran, dia melaksanakan ibadah terus dibubarkan," ujar Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo saat dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).
Ibrahim menjelaskan, insiden pembubaran sholat Jumat yang diduga dilakukan terlapor terjadi di Masjid Ar Rahma, Cappa Ujung, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, pada 17 April 2020 lalu. Sang Camat disebut melakukan pembubaran karena khawatir warga terinfeksi virus Corona yang sedang mewabah. Polisi menyebut bukan si camat yang langsung melakukan pembubaran.
"Pembubaran cuma satu orang yang masuk (ke dalam masjid) dan itu bukan Pak Camat, iya cuma 'teriak bubar- bubar'," katanya.
Tulis Komentar