GILANGNEWS.COM - Usaha rumah makan atau tempat makan di bulan Ramadan tahun ini diberi sedikit keringanan buka siang hari. Namun, pengusaha tetap dilarang menyediakan layanan makan di tempat.
Keringanan yang diberi, jika tahun lalu rumah makan yang buka siang hari dibebankan melapor dan memasang spanduk dengan tulisan 'rumah makan non muslim', tahun ini kebijakan itu ditiadakan.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono menjelaskan, meski di Bulan Ramadan, rumah makan dan sejenisnya tetap diizinkan beroperasi pada siang hari tanpa memasang spanduk 'rumah makan non muslim'.
Hanya saja, bagian depan tempat usaha wajib ditutup. Hal ini berkaitan dengan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru.
"Tutup itu maksudnya begini, tidak terlihat dari luar, dia tutup, tapi dalam buka. Kalau ada orang beli, bawa pulang. Intinya rumah makan itu beli bawa pulang dan tidak melayani makan di rumah makan," kata Agus, Rabu (6/5/2020).
Larangan pelayanan makan di tempat, sebut Agus, sesuai aturan PSBB agar tidak ada aktivitas yang dapat mengumpulkan banyak orang karena dinilai rawan terjadinya penularan virus corona.
"Kita sebetulnya di PSBB sudah sampaikan, beli bawa pulang. Otomatis kan tidak ada orang makan. Sifatnya yang mengumpulkan orang tidak dibolehkan, kecuali tugas dalam menanganani Covid-19," kata dia.
Bagi pengelola yang tidak mematuhi aturan PSBB, bakal dilakukan penindakan tegas di lapangan. Ia juga berharap elemen masyarakat ikut mengawasi hal itu.
"Kalau memang ada. Kita ada petugas. Ini kita respon dengan segera. Ini juga kita harapkan peran serta bersama, seperti tokoh masyarakat, RT dan RW harus ikut mengawasi juga. Namun demikian, jika ada laporan, kita respon dengan segera," jelasnya.
Tulis Komentar