Nasional

Tunggu Aturan Resmi, Terminal Bus AKAP Pilih Tak Beroperasi

Terminal bus AKAP belum beroperasi meski ada pelonggaran akses moda transportasi.

GILANGNEWS.COM - Terminal bus antar kota antar provinsi (AKAP) di DKI Jakarta tetap tidak beroperasi pada Kamis (7/5), meski pemerintah membuka kembali akses moda transportasi. Pengelola menyatakan terminal baru beroperasi bila sudah ada aturan resmi baru.

Kebijakan ini setidaknya diterapkan oleh Terminal Bus Kampung Rambutan dan Terminal Bus Pulo Gebang di Jakarta Timur serta Terminal Bus Kalideres di Jakarta Barat.

Kepala Terminal Kampung Rambutan, Made Joni mengatakan terminal masih belum beroperasi karena aturan terakhir soal larangan mudik masih berlaku. Sejumlah aturan itu, yakni Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Lalu, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019. Kemudian, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah.

"Selagi belum ada aturan lain, kami masih menerapkan aturan yang ada. Semuanya masih berlaku atau tidak berubah, tetap larangan mudik berlaku, sehingga terminal bus AKAP tetap masih belum beroperasi," ujar Made kepada wartawan, Kamis (7/5).

Sesuai ketentuan, kata Made, maka transportasi bus yang beroperasi hanya yang berada di perkotaan, misalnya Transjakarta. Pengoperasian pun harus memperhatikan protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Kendati demikian, Made mengatakan para perusahaan penyedia layanan bus AKAP menanyakan pelonggaran yang sempat diungkapkan pemerintah. Hanya saja, pihak pengelola terminal tetap mengacu pada aturan yang ada.

"Operator bus memang berharap bisa beroperasi lagi. Ada pertanyaan dari mereka, tapi mereka akhirnya mengerti dan mengikuti aturan yang ada," katanya.

Senada Kepala Terminal Bus Kalideres, Revi Zulkarnain mengungkapkan terminal yang dikelolanya juga masih menunggu aturan resmi sebelum mengambil keputusan pembukaan operasional. Tujuannya untuk meminimalisir potensi pelanggaran.

"Kami masih menunggu arahan dan aturan pelaksanaannya, tapi banyak yang menanyakan. Sekarang masih berlaku aturan Permenhub 25/2020 tentang larangan mudik," tuturnya.

Keputusan serupa juga diterapkan oleh Kepala Satuan Pelaksana Operasional dan Kemitraan Terminal Bus Pulo Gebang Afif Muhroji. "Itu kan baru statement Pak Menhub, tapi dasar hukumnya belum ada," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengumumkan pelonggaran akses moda transportasi di tengah pandemi corona mulai hari ini. Kebijakan ini merupakan turunan dari Permenhub 25/2020.

"Rencananya Gugus Tugas Covid-19 yang akan mengumumkan. Intinya adalah penjabaran bukan relaksasi. Dimungkinkan semua moda angkutan udara, kereta api, laut dan bus kembali beroperasi dengan catatan harus pakai protokol kesehatan," kata Budi Karya, kemarin.


Tulis Komentar