Nasional

Ketua MPR Kritik Kemenlu soal Kasus 3 ABK WNI yang Dilarung ke Laut

Ketua MPR RI, Bambang Soesaty.

GILANGNEWS.COM - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyesesalkan sikap lamban dan minimalis Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dalam menanggapi masalah kematian anak buah kapal (ABK) WNI yang dieksploitasi oleh pemilik kapal penangkap ikan China, Long Xing 629. Bamsoet memandang Kemenlu tidak responsif mengurus aspek administratif para ABK yang meninggal itu.

"Akibat kelambanan dan sikap minimalis itu, para almarhum dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang layak," kata Bamsoet di Jakarta, Minggu (10/5/2020).

Bamsoet menjabarkan, peristiwa kematian dan pelarungan tiga ABK WNI terjadi pada Desember 2019 dan Maret 2020. Namun, karena lambannya respon terhadap kasus tersebut, publik baru mengetahui pada Mei 2020.

"Lagi pula viralnya peristiwa ini bukan karena inisiatif institusi pemerintah berbagi informasi kepada masyarakat. Tetapi, karena pemberitaan pers Korea Selatan dan aksi warganet memviralkannya," cetus Bamsoet.

Bamsoet mengungkap, berdasarkan informasi dari kolega mendiang ABK, laporan kasus kematian dan pelarungan jenazah ABK WNI di kapal ikan Long Xing 629 telah diterima Kemenlu sejak Desember tahun lalu. Kolega mendiang ABK, imbuh Bamsoet, juga sudah mendatangi Kemenlu.

Dijelaskan Bamsoet, selain melaporkan identitas para ABK yang meninggal, kolega juga meminta Kemenlu mendorong KBRI di Korea Selatan untuk mengeluarkan atau menerbitkan surat keterangan kematian untuk keperluan mengurus asuransi bagi ketiga ABK tersebut.

"Surat ini penting karena asuransi di Indonesia baru bisa membayar asuransi ketiga almarhum, jika ada surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI c.q. KBRI," terang Bamsoet

Permintaan surat keterangan kematian, beber Bamsoet, sama sekali tidak direspons oleh Kemenlu sejak Desember 2019. Akibatnya, asuransi para almarhum tak bisa diurus selama berbulan-bulan. Untuk membantu keluarga para ABK yang tewas, para kolega hanya bisa memberi sebagian dari total Rp 150 juta nilai asuransi.

"Ketika informasi kematian dan pelarungan jenazah tiga ABK WNI itu mulai viral di dalam negeri, barulah Kemenlu RI dan KBRI Seoul bergerak menerbitkan surat keterangan kematian itu. Cara kerja seperti ini tentu saja sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra yang negatif bagi pemerintah. Ketika ada WNI yang meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemenlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukan kehadiran negara dan pemerintah," ujar Bamsoet.


Tulis Komentar