Riau

Mulai Pekan Depan, Jalan Tol Permai Dibuka

GILANGNEWS.COM - PT Hutama Karya akan membuka kembali secara fungsional ruas tol Pekanbaru-Dumai (Permai) Seksi 1 Pekanbaru-Minas sepanjang 9,5 Km mulai Senin (18/5/2020) hingga H+7 Lebaran mendatang.

Demikian informasi ini diutarakan Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J Aries Dewantoro, Jumat (15/5/2020).

"HK akan membuka fungsional ruas tol Permai seksi 1 mulai pekan depan sampai H+7 Lebaran. Untuk operasional tol dari pukul 06.00 sampai 18.00 WIB," kata Aries.

Meski dibuka fungsional, lanjut dia, HK memastikan tetap akan mempersiapkan dua titik pos check point untuk memenuhi protokol kesehatan coronavirus disease 2019 (Covid-19) di tol Permai Seksi 1.

mengatakan, HK telah memprediksi bahwa jumlah kendaraan yang melintas di jalan tol baik di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) maupun di tol Jakarta Outer Ring Road Seksi-S (JORR S) dan tol Akses Tanjung Priok (ATP) akan mengalami penurunan yang cukup signifikan dibanding periode Lebaran yang sama pada tahun lalu.

Hal ini menurutnya dapat dilihat dari data lalu lintas harian selama masa pandemi Covid-19 di seluruh ruas tol yang dikelola Hutama Karya serta adanya adanya imbauan bagi masyarakat untuk tidak mudik.

"Kami tidak melarang kendaraan untuk melintas di seluruh ruas tol, namun kami tetap membatasi kendaraan yang melintas tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," ujar Aries.

Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) sebelumnya telah meminta semua BUJT untuk menghentikan pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang berpotensi mengganggu lalu lintas pada masa libur Hari Raya Idul Fitri Tahun 2020 dimulai Kamis, 21 Mei 2020 pukul 00.00 sampai dengan Senin, 25 Mei 2020 pukul 24.00 WIB.

BUJT tetap harus melaksanakan pekerjaan pemeliharaan rutin dalam memenuhi standar minimal jalan tol dan tetap dilakukan selama masa libur cuti lebaran, dengan mengacu pada protokol pencegahan Covid-19, serta Protokol Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang berlaku pada daerah setempat, dan juga memastikan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol yang tercantum pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum nomor 16/PRT/M/2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol dan menjamin kemantapan infrastruktur jalan dan jembatan aman.

Dalam menyikapi perintah tersebut, HK pada prinsipnya tetap mengikuti regulasidari pemerintah. Hingga saat ini pun HK telah menghentikan sementara fasilitas top-up tunai, serta melakukan pembagian masker, hand sanitizer dan tongkat tol secara gratis disejumlah ruas tol-nya.

"Kami kepada seluruh pengendara untuk tetap mematuhi peraturan yang berlaku, membatasi diri untuk keluar rumah apabila tidak ada keperluan yang mendesak, menggunakan masker apabila keluar rumah, serta untuk sementara tidak melakukan kegiatan mudik ke kampung halaman demi mencegah penyebaran Covid-19," tutupnya.


Tulis Komentar