Nasional

Ulah Tak Terpuji Anggota Dewan di Seruyan Nyabu Lalu Ditangkap Polisi

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Ulah anggota DPRD Kabupaten Seruyan, M Erwin Toha (MET), bikin geleng-geleng kepala. Sebagai wakil rakyat, Erwin malah diciduk polisi lantaran tersandung kasus narkoba.

Erwin ditangkap di Jalan Baamang Tengah I, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang Sampit, Kabupaten Kotim, Kalteng, Minggu (31/5/2020). Selain Erwin Toha (42), dua tersangka lain ialah Juniansyah (43) alias Ejon dan Kiky Muljayano (KM).

"J alias Ejon berperan sebagai bandar. KM (31) berperan sebagai pengedar," kata Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Hendra Rochmawan kepada wartawan, Selasa (2/5).

Saat polisi masuk ke dalam rumah, terlihat Kiky Muljayono menyerahkan sesuatu kepada Erwin Toha. Pada momen itu, Erwin membuang barang tersebut.

"Pada saat diamankan, Erwin membuang barang tersebut dan setelah diamankan oleh petugas Kepolisian dan ditunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan oleh ketua RW setempat, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuang Erwin di air bawah rumah," ujarnya.

Selain itu, polisi menemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu yang dibuang Kiky Muljayono di air samping rumah. Polisi lalu menggeledah rumah Juniansyah.

"Ditemukan 26 bungkus plastik kecil berisi sabu di atap samping rumah dan juga uang hasil penjual Rp 1.850.000 di kantong celana terlapor Juniansyah. Terlapor beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Polres Kotim untuk proses lanjut," ujarnya.

Kepada polisi, Erwin mengaku baru pertama kali ini mengonsumsi sabu. Berdasarkan pemeriksaan, kata Hendra, sementara ini Erwin Toha hanya sebagai pemakai.

"Katanya baru kali ini, tapi kita indikasinya dia sebelum jadi anggota Dewan sudah jadi pemain," kata Hendra.

Urine Erwin Toha yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi NasDem itu juga positif mengandung amphetamine.

"Sementara ini dia hanya sebagai pemakai. (Urine) positif amphetamine, sabu," ujarnya.

Akibat perbuatannya, Erwin dan kedua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Tulis Komentar