Riau

Pemko Pekanbaru Tegaskan Tempat Hiburan Malam Belum Boleh Buka

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru saat ini masih menyusun regulasi operasional tempat usaha di Kota Pekanbaru saat new normal diberlakukan. Pelaku usaha harus mengajukan izin kepada tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

Juru Bicara Umum Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, regulasi itu bakal rampung dalam minggu ini. Ia menegaskan, regulasi yang dibuat tidak akan mempersulit tempat usaha untuk beroperasi.

Disinggung ada informasi Tempat Hiburan Malam (THM) sudah mulai beroperasi, ia menegaskan belum boleh. Sebab, pelaku usaha harus mengajukan permohonan izin untuk operasi.

"Belum (permohonan izin), karena memang Perwakonya sedang kita susun, begitu selesai nanti akan kita sosialisasikan. Jadi belum ada izin yang kita keluarkan," kata Ingot, Selasa (2/6/2020) malam.

Lanjutnya, tempat usaha harusnya membuat secara tertulis Standar Operasional (SOP) protokol kesehatan yang akan diterapkan di tempat usaha mereka. "Itu diajukan ke gugus tugas, dan nanti akan ada surat yang melegalitasi kegiatan mereka itu," tambahnya.

Ia juga menjelaskan, izin yang dimaksud tidak seperti mengajukan izin usaha pada umumnya. Perizinan kali ini lebih simpel. "Semacam konfirmasi dan yang paling penting mereka melampirkan komitmen untuk melaksanakan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing," jelasnya.

Sekretaris Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Ardiansyah Eka Putra, kepada wartawan mengatakan, sampai kini masih menyusun aturan atau regulasi tentang protokol kesehatan di tempat hiburan.

Kata dia, pihaknya mengacu kepada protokol new normal dari kementerian dan menunggu instruksi lebih lanjut dari gugus tugas provinsi dan Walikota selaku ketua gugus Kota Pekanbaru.

"Tapi masukannya memang tetap mengacu kepada protokol new normal dari kementerian. Karena untuk new normal ini sekarang banyak masyarakat menganggap situasi sekarang sudah benar-benar normal padahal tidak begitu," kata dia.

Ia juga menegaskan, untuk operasional tempat hiburan malam harus mengajukan permohonan izin atau melapor kepada tim Gugus Tugas. "Harus dilaporkan. Karena kalau tidak dilaporkan masing- masing tempat usaha hiburan punya karakteristik sendiri-sendiri. Seperti restoran, karaoke, pub, diskotek dan jenis lainnya punya ukuran yang berbeda-beda, makanya harus dilaporkan," tegasnya.


Tulis Komentar