Riau

Polda Riau Gagalkan Peredaran 24 Kg Sabu, Seorang Bandar Ditangkap

GILANGNEWS.COM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau menggagalkan peredaran 24 kilogram (Kg) narkoba jenis sabu. Seorang bandar berinisial AK ditangkap.

Pengungkapan dilakukan polisi di Jalan Sukaramai, RT 02 RW 09, Kelurahan Tangkerang Tengah, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru pada Ahad (7/6/2020). Berawal dari informasi masyarakat ke kepolisian

Masyarakat Jalan Sukaramai curiga terhadap satu unit mobil minibus warna hitam dengan nomor polisi B 1088 FKA yang terparkir di rumah orang tua AK. Mobil itu berada di lokasi kejadian sejak 15 hari lalu.

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, menjelaskan, AK sudah sudah dipantau oleh pihaknya. "Selain sebagai pemakai, kita kembangkan ke yang lain," kata Agung saat konferensi pers di lokasi penangkapan, Selasa (9/6/2020).

Pada kesempatan itu, Agung bersama Walikota Pekanbaru, Dr Firdaus MT, mengecek mobil tersebut. Diketahui di dalam mobil itu ditemukan 24 Kg sabu yang dikemas dalam 24 paket yang dalam plastik bertuliskan bahasa China dan dimasukkan ke plastik hitam. "Totalnya 24 Kg," kata Agung.

Agung belum mau mengungkapkan dari mana asal barang haram tersebut dan sudah berapa lama AK melakukan profesinya sebagai peredaran narkoba. Pasalnya, kasus masih dalam proses pengembangan.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman, menjelaskan, tersangka AK sudah melakukan bisnis narkoba sejak tiga bulan lalu. Profesi haram itu tidak diketahui oleh orang tua tersangka AK.

"Kegiatannya tanpa diketahui orang tua tersangka. Modus operandi, menyimpan barang dalam mobil dan di parkir di depan rumah. Mobil tidak digunakan selama masih ada barang di dalamnya," jelas Suhirman, didampingi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto.

Selain sabu, didalam mobil itu jiga ditemukan barang bukti lainnya, seperti timbangan digital, plastik pembungkus sabu.

Disinggung apakah ada rencana sabu akan diolah lagi, Suhirman menyatakan tidak ada. "Berdasarkan fakta ditemukan tidak ada rencana dikebur lagi atau diperbanyak karena tidak ada bahan kimia yang diamankan," tutur Suhirman.

Barang bukti dan tersangka AK dibawa ke Direktorat Reserse Narkoha Polda Riau untuk pengembangan kasus. Tersangka dijerat Pasal 114, dan 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Sekarang masih didalami. Mau dibawa ke mana dan siapa yang menitipkan. Semua masih diselidiki," pungkas Suhirman.


Tulis Komentar