Riau

38 Warga yang Terjaring OTT Satgas DLHK Pekanbaru Belum Bayar Denda

GILANGNEWS.COM - Satuan Tugas (Satgas) Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap warga yang membuat sampah sembarangan. Sampai hari ini, sudah 70 warga terjaring lantaran membuang sampah di luar jadwal yang ditentukan.

Kepala DLHK Pekanbaru Zulfikri melalui Kepala Seksi (Kasi) Penegakan Hukum Lingkungan Rubi Adrian mengatakan, kegiatan itu sempat dikurangi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pandemi Covid-19.

"Satgas melakukan OTT dari Senin kemarin. Sudah ada tujuh KTP yang ditahan. Total seluruhnya 70 KTP atau warga," kata Rubi, Rabu (10/6/2020).

Ia merinci, dari jumlah itu, baru 32 warga yang membayar denda. Sementara 38 warga lainnya sampai kini belum membayar denda. Denda yang harus dibayar sebanyak Rp250 ribu.

"Yang sudah bayar 32 warga, yang belum bayar 38 warga," jelasnya.

Untuk diketahui, penerapan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan dan tak sesuai waktu yang ditentukan ini sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 134 Tahun 2018 dan Perda Nomor 8 tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah. Aturan ini sudah diberlakukan sejak awal 2019 lalu.

Berdasarkan aturan di atas, warga hanya diperbolehkan membuang sampah di tempat penampungan sementara (TPS) mulai pukul 19.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib. Bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa pembayaran denda minimal Rp250 ribu.

Jika denda tidak dibayar, maka dilakukan penyitaan KTP. KTP sendiri baru diberikan apabila warga yang melanggar telah melunasi denda.


Tulis Komentar