Nasional

Subur Sembiring Resmi Dipecat dari Demokrat

Subur Sembiring.

GILANGNEWS.COM - Tidak hanya dipolisikan, deklarator Partai Demokrat Subur Sembiring resmi dipecat dari Partai Demokrat melalui Surat Keputusan (SK) DPP Partai Demokrat Nomor 15/SK/DPP.PD/VI/2020 tanggal 13 Juni 2020.

Perihal pemecatan itu dinyatakan secara resmi melalui Sekretaris Jendral Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, melalui pesan tertulis.

Pemberhentian itu dijelaskan mengacu pada pertimbangan dewan kehormatan Partai Demokrat yang menilai Subur Sembiring telah bersalah melakukan perbuatan yang merugikan citra dan membahayakan kewibawaan partai, dengan cara mendiskreditkan, mengancam, menghasut, menyebarluaskan kabar bohong dan fitnah dengan menyampaikannya kepada publik melalui tulisan, suara dan gambar

"Memberhentikan tetap saudara Subur Sembiring sebagai anggota Partai Demokrat, Subur dinilai telah mengundang kecaman dan kemarahan kader Partai Demokrat. Pemecatan Subur juga mengacu pada sejumlah aduan yang dilaporkan kader ke Dewan Kehormatan Partai," kata Riefky Harsya, Senin (15/06/2020).

Dewan kehormatan Partai Demokrat, dijelaskan Riefky Harsya, menimbang perbuatan Subur Sembiring telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) AD/ART partai Demokrat jis. Pasal 12 ayat (4), Pasal 14 ayat (1) huruf a, b dan c Kode Etik dan Pedoman Pelaksanaan Kode Etik Partai Demokrat serta butir 5 Pakta Integritas Partai Demokrat.


Tulis Komentar