Nasional

Nasib Anak Tiri yang 50 Kali Disetubuhi Lansia Peminum Obat Kuat

Lansia yang menghamili anak tiri, SW (61).

GILANGNEWS.COM - Seorang anak tiri di banyuwangi menjadi budak seks ayahnya selama dua tahun. Pelaku menyetubuhi korban 50 kali dan kini tengah hamil.

Pelaku yakni SW (61), warga Kecamatan Blimbingsari. Ia mengakui telah menyetubuhi anak tiri dari istri sirinya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin mengatakan, kebejatan pelaku terbongkar atas laporan ibu kandung korban. Korban sebelumnya bercerita kepada sang ibu, telah menjadi pelampiasan nafsu birahi sang ayah tiri.

"Berawal dari laporan ibu korban yang curiga perut anaknya membuncit. Setelah didesak ibunya korban mengaku disetubuhi bapak tirinya," ujar Arman, Sabtu (27/6/2020).

Pelaku melancarkan pemerkosaan pertamanya saat korban baru saja lulus dari sekolah dasar (SD) pada 2017. Aksi bejat itu kerap terulang hingga 2019. Pelaku mengaku tergoda dengan bentuk tubuh anak tirinya tersebut.

"Perbuatan pelaku ini sudah berlangsung lama. Sejak 2017 hingga 2019," imbuhnya.

Bahkan berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi dua kali dalam seminggu. Pemerkosaan dilakukan saat sang istri terlelap atau pada saat dini hari.

"Awalnya, korban saat itu sedang tertidur pulas di tengah malam, pelaku masuk ke kamar tidur korban dan duduk di sebelah tempat tidurnya. Korban sebenarnya sempat berontak saat bapaknya menciumi, tapi karena diancam, korban hanya bisa pasrah," sambungnya.

Bahkan ada pengakuan mengejutkan dari pelaku. Pelaku mengaku sudah 50 kali menyetubuhi korban. Ia kerap meminum obat kuat. Sehingga setelah berhubungan badan dengan istrinya, ia kemudian menyetubuhi anak tirinya.

"Mengaku 50 kali dalam 2 tahun. Dia mengakui bisa kuat berhubungan badan setelah minum jamu atau obat kuat. Itu diakui dalam penyidikan yang dilakukan Unit PPA," tambahnya.


Setelah melakukan pemerkosaan, imbuh Arman, pelaku meminta korban tak memberitahu apa yang diperbuatnya kepada siapa pun. Bahkan pelaku sempat mengancam akan mengusir korban.

"Setiap kali usai melakukan aksinya, bapak tirinya selalu bilang ke korban 'ojok ngomong neng mak'e. Dia juga akan mengusir korban jika tak menuruti permintaannya. Padahal rumah yang ditempati itu milik ibu korban," lanjutnya.

Kini pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2020, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.


Tulis Komentar