Nikah Siri Anak 12 Tahun di Banyuwangi, Polisi Periksa 4 Saksi
GILANGNEWS.COM - Kasus pernikahan anak usia 12 tahun dengan pria beristeri 3 oleh ibu angkatnya di Banyuwangi masih diselidiki polisi. Sedikitnya 4 orang saksi dan korban diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banyuwangi.
"Beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan intensif. Ada 4 saksi yang kita periksa," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Empat orang tersebut terdiri dari korban, mempelai laki-laki, ibu kandung korban, dan satu orang saksi lagi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengetahui terjadinya pernikahan anak di bawah umur ini.
"Kita masih kembangkan pemeriksaan terhadap saksi lain. Tentu jika memang ada unsur tindak kriminal kita akan tindak," tambahnya.




Tulis Komentar