GILANGNEWS.COM - Kasus pernikahan anak usia 12 tahun dengan pria beristeri 3 oleh ibu angkatnya di Banyuwangi masih diselidiki polisi. Sedikitnya 4 orang saksi dan korban diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Banyuwangi.
"Beberapa saksi sudah kita lakukan pemeriksaan intensif. Ada 4 saksi yang kita periksa," ujar Kapolresta Banyuwangi Kombes Arman Asmara Syarifudin kepada wartawan, Selasa (14/7/2020).
Empat orang tersebut terdiri dari korban, mempelai laki-laki, ibu kandung korban, dan satu orang saksi lagi. Pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mengetahui terjadinya pernikahan anak di bawah umur ini.
"Kita masih kembangkan pemeriksaan terhadap saksi lain. Tentu jika memang ada unsur tindak kriminal kita akan tindak," tambahnya.
Arman menambahkan pihaknya sengaja menarik kasus ini dari Polsek Siliragung untuk meredam hal hal yang tak diinginkan di sekitar lokasi kejadian. Selain itu, penyidik untuk kasus terhadap perempuan dan anak merupakan ranah dari unit PPA Polresta Banyuwangi.
"Kita ingin cepat dan penanganannya tepat sasaran. Mohon doa untuk penanganan kasus ini," pungkasnya.
Dugaan pernikahan dini dengan korban anak di bawah umur berusia 12 tahun terjadi di Banyuwangi. Seorang anak yang baru saja lulus Sekolah Dasar (SD) dinikahkan dengan orang tua berusia 40 tahun. Kasus ini dilaporkan oleh warga sekitar ke polisi.
Keluarga korban datang mengadu ke ketua RT dan Kepala Dusun yang berada di Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, Minggu (12/7/2020). Keluarga korban tak terima jika anaknya dinikahkan oleh orang tua angkatnya dengan pria yang susah memiliki istri 3. Warga pun kemudian melaporkan masalah ini ke polisi.
Tulis Komentar