Riau

Masuk Pekanbaru, Hewan Kurban Harus Punya Dokumen Lengkap

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Hewan kurban yang berasal dari luar Provinsi Riau harus dilengkapi dokumen kesehatan. Hal ini untuk menjamin kesehatan hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat Kota Pekanbaru.

Demikian dikatakan Kepala Bidang Peternakan, Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Pekanbaru Herlandria Spt Msc, Rabu (29/7/2020).

Ia mengungkap, hampir 80 persen kebutuhan hewan kurban di Kota Pekanbaru disuplai dari luar daerah Provinsi Riau, seperti Sumbar, Lampung, Jambi, bahkan dari Nusa Tenggara Barat (NTB).

“Kami bertugas untuk memantau ketersedian dan kesehatan ternak yang didatangkan dari luar daerah,” kata Herlandria, Rabu (29/7/2020).

Setiap ternak yang bakal dijadikan hewan kurban wajib mengantongi dokumen baik dokumen kesehatan dan legalitas dari tempat asalnya. Sebab, hewan kurban berbeda dari hewan yang biasa dipotong untuk dijual. Hewan kurban ini harus sempurna.

“Dalam pelaksanaan pemeriksaan hewan kurban di lapangan tetap mematuhi standar kelengkapan dokumen. Seperti surat keterangan kesehatan dan legalitas ternak itu harus ada,” jelasnya.

Misalnya, ternak yang didatangkan dari Sumbar, penjual harus mengantongi dokumen keterangan kesehatan dan surat izin memasukan hewan terbak tersebut ke Pekanbaru. Setelah terpenuhi, kemudian akan periksa kembali kesehatan ternak tersebut.

"Apabila ditemui ada ternak yang sakit maka kita tidak akan mengeluarkan surat keterangan kesehatanya,” jelas Herlandria.

Ia juga mengimbau, seluruh panitia, apabila mencari hewan kurban, atau membeli hewan kurban, agar ditanya kelengkapan dokumennya. Kalau belum ada, minta agar penjual tersebut memenuhi dokumen tersebut.

"Karena kita tidak bisa memastikan hewan-hewan kurban yang didatangkan dari luar apakan sehat atau membawa penyakit,” jelasnya.


Tulis Komentar