Bupati Boalemo Tersangka Penganiayaan Berat, Kasus Sudah di Kejaksaan
GILANGNEWS.COM - Bupati Boalemo, Darwis Moridu, telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan dan kasusnya kini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo. Kasus yang melibatkan Darwis ini terjadi pada 2010. Saat itu, dia, yang belum menjadi bupati, diduga menganiaya seseorang.
"Ini tahap dua, jadi penyerahan tersangka dan barang bukti tadi sudah dilakukan. Kita saat ini masih akan menunggu pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan," ucap penasihat hukum Bupati Boalemo Darwis Moridu, Ari Duke, kepada wartawan, Selasa (1/9/2020).
Ari Duke menyampaikan, pihaknya belum tahu sidang nantinya akan diselenggarakan di Pengadilan Kota Gorontalo atau Pengadilan Tilamuta. Siang tadi, Darwis diantar langsung oleh beberapa penyidik dari Polda Gorontalo untuk diserahkan ke Kejari Kota Gorontalo.
Kepala Kejari Kota Gorontalo, Suwanda, menyatakan pihaknya tidak menahan Darwis. Alasannya, pihak keluarga menjamin Darwis.
Tulis Komentar