Nasional

Satpol PP Jaktim Jelaskan soal Warga Tak Bermasker Disanksi Masuk Peti Mati

Pelanggar protokol COVID-19 memilih sanksi tidur di replika peti mati.

GILANGNEWS.COM - Video warga pelanggar protokol COVID-19 karena tak bermasker di Jakarta Timur (Jaktim) diberi sanksi masuk peti mati viral di media sosial dengan berbagai tanggapan. Satpol PP Jaktim memberikan penjelasan terkait pemberian sanksi masuk peti mati tersebut.

Kasatpol PP Jaktim Budhy Novian mengaku dia juga mengetahui adanya peristiwa tersebut dari sebuah video yang diterimanya. Dia kemudian mengecek ke anggotanya yang bertugas di Pasar Rebo, Jaktim.

"Jadi, saya coba cross check ke petugas, kemarin itu saya dapat kiriman juga (video), 'waduh apaan ini'. Jadi pada waktu itu memang Camat Pasar Rebo dan perangkatnya lagi giat-giatnya sosialisasi bawa peti mati, harapannya ada kesadaran buat masyarakat pada saat kegiatan operasi masker di perempatan gentong RT 11 RW 11," ujar Budhy saat dihubungi, Kamis (3/9/2020).

Budhy mengatakan saat kejadian ada banyak masyarakat yang terjaring operasi masker, kemudian diberi sanksi kerja sosial. Namun, kata dia, karena peralatan kebersihan terbatas, akhirnya menimbulkan antrean. Saat itulah, ada proses penawaran diberi sanksi masuk peti mati untuk mengganti sanksi kerja sosial atau bayar denda.

"Ini menurut petugas ya, karena memang pengenaan sanksinya kan penerapan sanksinya 60 menit, lama tuh. Sehingga pada waktu itu ada antrean yang banyak, ada sekitar 10-an lah. Daripada antre kan, saya nggak tahu bagaimana siapa awalnya yang menawarkan, ditawarkan lah untuk mengganti itu pakai masuk ke dalam peti mati. Eh si pelanggar ternyata mau," katanya.

Menurut Budhy, ada dua pelanggar PSBB transisi yang masuk ke peti mati sebagai pengganti sanksi kerja sosial. Pelanggar yang terjaring operasi masker harus berada di dalam peti mati itu tak lebih dari 2 menit.

"(Di dalam peti) sekitar kurang lebih dua menit lah," ucapnya.

Dirasa pemberian sanksi itu tidak tepat, pihaknya telah menegur petugas Satpol PP Pasar Rebo. Menurutnya, berdasarkan aturan yang ada, pemberian hukuman pelanggar PSBB transisi perorangan itu adalah sanksi kerja sosial selama 60 menit atau membayar denda maksimal sebesar Rp 250 ribu.

"Sanksi hukum positif yang berlaku pengenaan sanksi yang ada, untuk perorangan kan kerja sosial selama 60 menit atau denda administrasi Rp 250 ribu," kata Budhy.

Budhy mengatakan pihaknya juga telah meminta agar sanksi masuk peti bagi pelanggar PSBB transisi tidak lagi dilakukan. Hal itu karena tidak tercantum dalam aturan yang berlaku.

"Saya sudah arahkan supaya tidak dilakukan lagi, jadi itu bukan bagian dari sanksi ya, hanya tambahan saja, kalau mau seperti itu (masuk peti mati), dia harus kerja sosial dulu baru ditawarkan lagi, kalau dia mau sukarela masuk (peti mati) untuk memberikan contoh kepada masyarakat itu lain soal, tetapi dia harus kerja sosial dulu," pungkasnya.


Tulis Komentar