Nasional

Ketua DPR Ingatkan Peserta dan Penyelenggara Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Ketua DPR Puan Maharani.

GILANGNEWS.COM - Kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagaimana tertuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, menjadi keharusan untuk dipatuhi oleh peserta dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.

Demikian diungkapkan oleh Ketua DPR Puan Maharani yang menuntut kesadaran pasangan calon (paslon) sebagai peserta dan lembaga penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua pihak diminta mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan pelaksanaan Pilkada, sebagai uapaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kesadaran untuk patuh protokol kesehatan sebagaimana tertuang pada peraturan KPU atau PKPU Nomor 13 Tahun 2020, baik peserta maupun lembaga-lembaga sebagai penyelenggara Pemilu, semuanya harus sadar dan patuh tanpa kompromi," kata Puan, Rabu (30/9/2020).

Salah satu wujud kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan di tahapan pelaksanaan Pilkada, menurut Puan harus dibuktikan dengan tidak adanya kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar.

"Jangan sampai masih memobilisasi dan membuat masyarakat berkerumun. Disiplin protokol kesehatan selain karena aturan juga harus karena kesadaran," lanjutnya.

Puan menegaskan bahwa semua calon kepala dan wakil kepala daerah yang berkontestasi pada Pilkada 2020 harus lebih kreatif dan inovatif menyampaikan visi dan misinya pada masa kampanye di masa pandemi Covid-19.

Puan mendorong penyampaikan visi dan misi dilakukan secara virtual dan tidak mengadakan kegiatan yang mengundang orang berkerumun.

"Peserta dan penyelenggara Pilkada tentu harus patuh menjalankan PKPU terkait pilkada. Pasangan calon harus kampanye secara kreatif, inovatif, melalui virtual, hindari kerumunan massal," ujar dia.

Puan mengatakan, sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 13 Tahun 2020, kampanye tatap muka pertemuan terbatas, pertemuan terbuka, dan dialog harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan membatasi jumlah peserta maksimal 50 orang.


Tulis Komentar