Ketua DPR Ingatkan Peserta dan Penyelenggara Pilkada Harus Patuhi Protokol Kesehatan
GILANGNEWS.COM - Kepatuhan terhadap protokol kesehatan sebagaimana tertuang pada PKPU Nomor 13 Tahun 2020, menjadi keharusan untuk dipatuhi oleh peserta dan penyelenggara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2020.
Demikian diungkapkan oleh Ketua DPR Puan Maharani yang menuntut kesadaran pasangan calon (paslon) sebagai peserta dan lembaga penyelenggara pemilu, baik itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Semua pihak diminta mematuhi protokol kesehatan di setiap tahapan pelaksanaan Pilkada, sebagai uapaya mencegah penyebaran Covid-19.
"Kesadaran untuk patuh protokol kesehatan sebagaimana tertuang pada peraturan KPU atau PKPU Nomor 13 Tahun 2020, baik peserta maupun lembaga-lembaga sebagai penyelenggara Pemilu, semuanya harus sadar dan patuh tanpa kompromi," kata Puan, Rabu (30/9/2020).
Salah satu wujud kepatuhan terhadap penerapan protokol kesehatan di tahapan pelaksanaan Pilkada, menurut Puan harus dibuktikan dengan tidak adanya kegiatan pengumpulan massa dalam jumlah besar.
Tulis Komentar