Nasional

Istana Respons Penolakan Ciptaker: Silakan Uji Materi ke MK

Demonstrasi buruh menolak UU Cipta Kerja.

GILANGNEWS.COM - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Donny Gahral Adian menyatakan pemerintah membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang berniat mengajukan gugatan atau uji materi (judicial review) terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja (UU Ciptaker) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurutnya, beberapa pihak yang merasa tak sepakat dengan UU yang baru saja disahkan dalam Rapat Paripurna DPR RI, Senin (5/10) kemarin, itu dapat menempuh jalur hukum secara konstitusional.

"Mekanisme yang sudah disediakan, jadi kalau ada yang keberatan atau ada ketidakpuasan silakan judicial review ke MK, dan pemerintah saya kira sudah siap menghadapi itu," kata Donny saat dihubungi wartawan.

Donny sekaligus menampik sejumlah pendapat publik yang menyebut pembahasan RUU Ciptaker--yang sekarang sah menjadi UU Ciptaker, terpaksa dikebut oleh pemerintah.

Ia menegaskan, sejauh ini pemerintah tidak ada niat mempercepat pengesahan UU kontroversial ini. Dalam proses penyusunan UU ini pun, ia klaim, telah melalui koordinasi dan pertimbangan yang matang.

"Tidak ada upaya untuk mempercepat, itu semua sudah sesuai dengan jadwal. Dan proses politik yang berjalan juga sudah dilalui, dan ini saya kira yang terbaik dari upaya parlemen atau pemerintah dalam menyusun UU ini," kata dia.

Lebih lanjut, terkait aksi demonstrasi buruh pada 6-8 Oktober, Donny mengaku pemerintah tidak punya kuasa untuk melarang buruh menunaikan hak politiknya.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada para demonstran untuk serius dalam memperhatikan protokol kesehatan Covid-19. Ia pun mengingatkan bahwa Indonesia masih mengalami pandemi yang telah menyebabkan dua krisis sekaligus, yakni kesehatan dan ekonomi.

"Jangan kemudian tambah memperburuk kondisi ekonomi yang sekarang sedang kurang baik," pungkasnya.

Sebelumnya, beberapa pihak juga menyatakan kesiapannya untuk mengajukan uji materi UU Ciptaker ke MK. Salah satunya adalah Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

KPA menilai aturan dalam undang-undang Cipta Kerja sama sekali tidak berpihak pada rakyat kecil kelas pekerja.

Senada, pemuka agama yang diwakili Ketua Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) Mery Kolimon mendorong masyarakat untuk segera melakukan gugatan terhadap undang-undang kontroversial itu ke MK.

Menurutnya, beberapa poin dalam UU Ciptaker ini meresahkan warga, lingkungan, dan berpotensi melanggar HAM, sehingga wajar bilamana gelombang demonstrasi menggeliat.


Tulis Komentar