Nasional

MA Catat 12 Prajurit TNI Dipecat karena LGBT: dari Prada hingga Letkol

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Ketua Muda Mahkamah Agung (MA) bidang Militer Mayjen (Purn) Burhan Dahlan menyebut banyak anggota TNI yang mengalami penyimpangan orientasi seksual. Pengadilan militer menyatakan perilaku itu mengancam korps TNI yang berarti mengancam pertahanan negara.

Sepanjang 2020, belasan anggota TNI sudah dipecat karena terbukti LGBT. Bahkan, ada yang aktif menjadi anggota komunitas LGBT.

Berikut sebagian anggota TNI yang dipecat sebagaimana dilansir website MA, Jumat (16/10/2020):

1. Kapten Kes IC
Pada 8 Oktober 2020, Pengadilan Militer II-10 menyatakan Kapten IS bersalah melakukan tindak pidana ketidaktaatan yang sengaja yaitu melanggar Surat Telegram Panglima dan TNI tentang larangan homoseksual. Hukuman penjara 6 bulan dan dipecat dari militer.

Ketua majelis Letkol Chk Khamdan, anggota majelis Mayor Chk Victor Virganthara Taunay dan Mayor Chk Joko Trianto.

2. Kapten Inf IB
Polisi Militer menyelidiki Kapten IB karena terlibat LGBT. Namun sebelum disidangkan, ia menghilang sehingga Kapten IB diadili atas kasus disersi dan diadili secara in absentia.

Pada 26 Agustus 2020, Pengadila Militer II-09 memutuskan memecat Kapten IB karena disersi dan penjara selama 1 tahun.

Ketua majelis Kolonel Chk (K) Nanik Nurwani SH MH, dengan anggota Mayor Chk U Taryana dan Mayor Chk Hadiriyanto SH MH.

3. Pratu H
Pengadilan Militer II-09 Bandung memecat Pratu H karena melakukan tindak pidana seksual sesama jenis. Pada 20 Juli 2020, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok penjara selama 8 bulan dan 12 hari. Pidana Tambahan dipecat dari dinas Militer.

Vonis diketok oleh ketua majelis Letkol Chk Panjaitan HMT SH MH, dengan anggota Mayor Chk Sunti Sundari SH dan Mayor Chk Surya Saputra SH.

4. Serda Z
Polisi Militer menyelidiki Serda Z karena terlibat LGBT. Namun sebelum disidangkan, ia menghilang sehingga Serda Z diadili atas kasus disersi dan diadili secara in absentia.

Pada 4 Mei 2020, Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan Serda Z bersalah melakukan disersi dalam waku damai dengan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari Militer.

Duduk sebagai ketua majelis Mayor Laut (KH) M Zainal Abidin SH dengan anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro SH dan Mayor Chk Tabah Prasetyo SH.

5. Praka E
Pengadilan Militer III-19 Jayapura menyatakan Praka E bersalah dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Praka E dijatuhi hukuman 5 bulan penjara dan dipecat dari militer.

Ketua majelis Mayor Chk Tabah Prasetyo dengan anggota Mayor Chk Dendi Sutiyoso Suryo Saputro dan Mayor Laut (KH) M Zainal Abidin SH. Majelis menyatakan Praka E sebagai laki-laki yang menyukai berhubungan dengan sesama jenis merupakan cerminan yang tidak memperdulikan aturan-aturan yang berlaku serta norma-norma yang berlaku di TNI maupun yang berlaku di masyarakat. Bahkan Pimpinan TNI telah mengeluarkan perintah tentang larangan keras terlibat hubungan asusila sesama jenis bagi prajurit TNI.

6. Lettu Arm A
Lettu Arm A diajukan ke Pengadilan Militer karena terlibat hubungan seks sesama jenis. Pada 16 April 2020, Pengadilan Militer III-12 Surabaya menyatakan Lettu Arm A dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan. Majelis menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dan dipecat dari militer.

Pada 24 Juni 2020, Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya mengubah hukuman Lettu Arm menjadi 10 bulan penjara dan tetap dipecat dari militer.

Majelis menyatakan Lettu Arm A terbukti melakukan hubungan seks sejenis dan apabila rdakwa tetap dipertahankan berada di lingkungan TNI akan merusak sendi-sendi disiplin dan norma- norma yang berlaku di lingkungan TNI dan sangat merendahkan harkat dan martabat kesatuan yang pada akhirnya akan berpengaruh pada pembinaan terhadap prajurit lainnya.

7. Serda X
Pada 14 Mei 2020, Pengadilan Militer Tinggi I Medan memecat Serda X selama 10 bulan penjara dan dipecat dari dinas militer. Sebab Serda X terbukti melakukan hubungan sesama jenis kelamin.

Hukuman ini lebih berat dari hukuman pengadilan tingkat pertama yang menghukum Serda X selama 5 bulan dan 10 hari penjara. Alasannya, agar Serda X secara perlahan-lahan dapat merobah diri ke arah kembali keadaan semula sebagai seorang laki-laki yang normal.

"Sedangkan terhadap pidana tambahan Majelis Hakim sependapat dengan Putusan Tingkat Pertama dengan pertimbangan bahwa perbuatan pidana yang homo sex tidak memenuhi standart keswa (kesehatan jiwa) sebagai seorang Prajurit TNI sebagai pertahanan Negara bahkan merusak aspek kepentingan Militer," kata majelis Kolonel CHK Parman Nainggolan SH MH.

8. Sertu P
Sertu P diadili karena dakwaan melakukan hubungan seks sesama jenis. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Terdakwa memang telah terlibat dalam komunitas LGBT. Sejak masuk dalam komunitas LGBT Terdakwa sering melakukan video call dengan sesama komunitas LGBT.

Pada 5 Maret 2020, Pengadilan Militer III-4 Denpasar memutuskan Sertu P dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Pengadilan Militer memidana Terdakwa oleh karena itu dengan penjara selama 9 bulan dan memecat terdakwa dari dinas militer.

Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya pada 21 April 2020. Majelis tinggi menyatakan prajurit yang telah memiliki penyimpangan seksualitas tidak layak dipertahankan menjadi prajurit TNI karena rentan menular pada prajurit lainnya. Selain itu, perbuatan terdakwa sangat mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat.

Duduk sebagai ketua majelis banding Kolonel Chk Warsono SH MH, dengan anggota Kolonel Chk Marwan Suliadi SH MH dan Kolonel Chk Khairul Rizal SH MH.

9. Prada B

Prada B diadili juga karena kasus cinta sesama jenis. Cinta itu berlanjut ke hubungan seks anal. Prada B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan Militer.

Pada 5 Juni 2020, Pengadilan Militer Bandung menyatakan Prada B engan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan dan dijatuhi hukuman 6 bulan penjara. Prada B tidak dipecat majelis hakim karena dalam kasus itu, ia menjadi korban homoseksual.

10. Prada AK
Prada AK didakwa melakukan kejahatan seksual sesaa jenis. Pada 3 Juni 2020, Pengadilan Militer Bandung menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan memecatnya dari militer.

Majelis menyatakan, dari sisi kepentingan Kesatuan, Prada AK khususnya maupun kepentingan Militer pada umumnya, bahwa perbuatan Terdakwa bertentangan dengan perintah pimpinan TNI yang tertuang dalam ST Panglima TNI yang menjelaskan apabila seorang Prajurit TNI melakukan pelanggaran susila dengan jenis kelamin sama (Homoseksual/Lesbian) tidak dapat dipertahankan berada dalam dinas Keprajuritan dan direkomendasikan untuk diberikan pidana tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan.

"Oleh karena itu karena dipandang sebagai perbuatan yang secara nyata tidak sepatutnya terjadi dan apabila tidak ditindak tegas akan menggoyahkan sendi- sendi disiplin dan menimbulkan keretakan maupun keresahan dikalangan Prajurit, selain itu dapat pula menurunkan kepercayaan bawahan terhadap atasannya yang dampaknya dapat menyulitkan pimpinan TNI dalam melakukan pembinaan di Kesatuannya," ucap majelis yang diketuai Mayor Chk U Turyana.

11. Letda DS
Letda DS mulai terjerumus menjadi homoseksual saat mengikuti komunitas LGBT. Padahal, Letda DS mengetahui ada Surat Telegram Panglima TNI yang melarang anggota TNI menjadi homoseksual dan sanksinya pemecatan.

Pada 6 April 2020, Pengadilan Militer Denpasar memutuskan Letda DS bersalah dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas. Letda DS dihukum 10 bulan penjara dan dipecat dari militer.

"Terdakwa yang melakukan perilaku seks yang menyimpang dengan sesama jenis dan terlibat komunitas LGBT karena selaku Prajurit TNI seharusnya Terdakwa dapat menjadi contoh bagi masyarakat di lingkungan Terdakwa dalam berperilaku, utamanya dalam mentaati aturan hukum sehingga perbuatan Terdakwa sangat bertentangan dengan aturan perundang-undangan maupun ketentuan agama apapun sehingga harus diberikan tindakan tegas," ucap majelis yang diketuai Letkol Ronny Suryandoko SIP SH MHan.

12. Letkol dr BD
Dokter militer ini diadili karena mempunyai pilihan seks menyimpang yaitu menyukai seks sesama jenis. Bahkan, ia memiiki pasangan laki-laki yang berperan sebagai istri di rumah dinasnya. Keduanya kerap melakukan hubungan badan di rumah dinas dan kamar mandi. Bahkan, pasangan Letkol dr BD belakangan mengidap HIV/AIDS.

Pada 27 Februari 2020, Pengadilan Milter Tinggi Medan menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan memecat dari miiter. Letkol dr BD dinyatakn bersalah dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan.

Majelis mempertimbangkan LGBT merupakan ancaman bagi kepentingan Militer yaitu terhadap pembinaan kekuatan satuan TNI khususnya pembinaan personel karena akan berdampak negatif. Majelis juga menilai terjadinya homo-phobia dikarenakan ketakutan masyarakat khususnya masyarakat Militer akan penularan prilaku homoseksual.

"Sebab kaum homo akan terus mencari penerus homoseksualitas, sehingga rentan tertular penyakit kelamin HIV dan Aids karena suka berganti-ganti pasangan, menurut para ahli bahwa 95% pengidap penyakit ini adalah kaum homoseks. Dalam perkara Terdakwa sesuai pendapat para ahli terbukti kebenarannya," kata ketua majelis Kolonel Chk Suwignyo Heri Prasetyo SH MH.


Tulis Komentar