Nasional

Diteken Jokowi, UU Cipta Kerja Langsung Digugat

Presiden Jokowi didampingi Wakil Presiden Maruf Amin saat menyampaikan keterangan pers terkait hubungan Presiden Prancis dan umat Islam, Sabtu (31/10/2020).

GILANGNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Undang-undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja pada Senin (2/11/2020) malam. Undang-undang Cipta Kerja diteken Jokowi dengan nomor 11 Tahum 2020 Tentang Cipta Kerja.

Salinan Undang-undang Cipta Kerja juga telah diunggah di situs Setneg.go.id. Dari pantauan situs Setneg.go.id, salinan UU Cipta Kerja berjumlah 1.187 halaman.

"Dengan persetujuan bersama, Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden Republik Indonesia memutuskan, menetapkan Undang-undang Tentang Cipta Kerja," demikian bunyi isi UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020) malam.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly juga telah menandatangani UU Cipta Kerja tersebut.

Dokumen tersebut masuk dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 nomor 245.

Beberapa jam sebelum UU Cipta Kerja diteken Jokowi, Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea menyatakan masih menunggu draft UU Cipta Kerja tersebut.

Kata Andi, pihaknya akan langsung menggugat jika UU Cipta Kerja tersebut jika sudah resmi diteken Presiden Jokowi.

"Dalam 1x24 jam jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi, besoknya buruh pasti akan langsung menyampaikan gugatan ke MK," ujar Andi dalam keterangannya.


Tulis Komentar