GILANGNEWS.COM - Mulai malam ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mulai memotong bando atau papan reklame yang mengangkangi jalan. Ditargetkan, akhir tahun seluruh bando sudah dipotong habis.
"Mulai malam ini kita akan mulai potong yang bando, ada 8 atau 9 jumlahnya. Kita perkirakan pemotongan selesai sampai akhir tahun ini," kata Pelaksana tugas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning, Kamis (5/11/2020).
Kata dia, Pemko Pekanbaru sudah memberikan surat peringatan terlebih dahulu. Surat peringatan sudah tiga kali diberikan, dan memberikan pilihan kepada pemilik jika ingin memotong sendiri.
"Kita sudah surati 3 kali, apabila pemilik mau mengambil tiangnya, maka silahkan potong sendiri. Tetapi karena mereka tidak juga memotong, tentu kita yang potong dan tiangnya kita sita," jelasnya.
Ada sembilan bando di Kota Pekanbaru yang masih berdiri. Diantaranya, satu bando berada di perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar, persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.
Di Jalan Riau, sebelumnya ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel. Bando yang di depan Grand Elite Hotel sudah dipotong.
Kemudian, ada dua berdiri di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada di sekitar Mal SKA dan satu lagi di depan salah satu bank. Bando yang berada di depan bank ini beberapa hari lalu mendapat sorotan.
Sebab, meski Ilegal bando itu masih menayangkan beberapa iklan besar. Namun, Satpol PP sudah menurunkan iklan-iklan yang dipasang berlapis itu.
Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda.
Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga. Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar atau Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling.
Selain Bando, tiang reklame ilegal atau tidak diposisi yang semestinya banyak di temui di Kota Pekanbaru. Seperti di Jalan Yos Sudarso, tiang reklame ditanam di atas trotoar. Seharusnya, dalam Perda tiang reklame minimal satu meter di luar median jalan.
Tulis Komentar