Selain Bando, Tiang Reklame Menyalahi Izin Bakal Dipotong
GILANGNEWS.COM - Tiang reklame yang berdiri tidak sesuai tempat masih banyak di Kota Pekanbaru. Ada yang posisi tiangnya di atas trotoar dan ada displaynya masuk dan mengarah ke jalan.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 (satu) meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
Tapi, kenyataan banyak yang melanggar Perwako yang ditetapkan. Seperti di depan Markas Arhanudse, display reklame mengarah ke badan jalan. Begitu juga tiang reklame di dekat pos polisi di simpang Jalan Sudirman-Jalan Tuanku Tambusai.
Tulis Komentar