Riau

UMP Sudah Diteken Gubernur, Kadisnaker Riau: UMK 2021 Harus Sesuai Kondisi Daerah

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar sudah meneken Surat Keputusan (SK) penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2021. Dimana UMP tahun depan tidak ada kenaikan atau sama dengan tahun 2020 sebesar Rp2.888.563

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi (Disnakertrans), Jonli mengatakan, untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) diperbolehkan menaikkan sesuai dengan kesepakatan antara pemerintah kabupaten/kota dengan perusahaan, asosiasi dan dewan pengupahan.

"UMP Riau 2021 sudah diteken oleh pak Gubernur, besarannya sama dengan tahun ini tidak ada kenaikan. Tapi yang harus dibayar oleh perusahaan harus disesuaikan besarannya dengan UMK, itu masih berproses," katan Jonli, Jumat (13/11/2020).

"Dan Alhamdulillah, beberapa daerah sudah menaikkan, karena itu dibolehkan dan tidak ada yang namanya upah minimum sektor, yang ada UMP dan UMK," sambungnya.

Jonli menyatakan, bagi kabupaten/kota yang menaikkan UMK harus disesuaikan dengan kondisi di daerah. Termasuk kondisi perusahan, karena masing-masing daerah memiliki pendapatan yang berbeda.

Sedangkan untuk menghitung UMK, sebut Jonli, maka harus disesuaikan dengan fluktuasi, pertumbuhan, daya beli, dan dilakukan oleh dewan pengupahan kabupaten/kota.

"Intinya harus disesuaikan dengan kondisi daerah. Karena masing-masing daerah berbeda-beda, antara Siak, Dumai, Kampar, Bengkalis berbeda. Tapi besarannya kita rapatkan, dengan dewan pengupahan untuk menyikapi hasil daripada UMK pada masing-masing daerah untuk dijalankan," cakapnya.


Tulis Komentar