Nasional

DPR Sebut Pembahasan RUU Larangan Minol Masih Berpeluang Tidak Dilanjutkan

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pembahasan terhadap Rancangan Undang-undang Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2020, masih harus melalui proses pembahasan yang panjang di Badan Legislasi (Baleg) DPR, dan masih berpeluang untuk tidak dilanjutkan kembali pembahasannya.

Hal itu disampaikan Sufmi Dasco, mengingat perjalanan pembahasan RUU Larangan Minol yang terus mengalami penundaan sejak pertama kali diusulkan pada 2015.

“Sekarang masih dalam tahap pemberian penjelasan dari pengusul ke Baleg. Sehingga dinamika yang bekembang di masyarakat saya pikir tidak perlu berlebihan dan kita akan lihat prosesnya sampai sejauh mana, apakah ini nanti bisa dimasukkan lagi ke prolegnas ke depan atau tidak,” kata Sufmi Dasco kepada wartawan, Jumat (13/11/2020) di Gedung Parlemen, Jakarta.

Lebih lanjut menurutnya, Baleg DPR masih tentu akan mempertimbangkan kelanjutan pembahasan RUU Larangan Minol yang telah dipaparkan para pengusul.

“Ini adalah suatu dinamika dalam pembahasan RUU di DPR, di mana penolakan-penolakan maupun masukan-masukan akan menjadi perhatian dari Baleg untuk lebih mencermati pembahasan dari usulan dari pengusul tersebut,” kata Waketum Gerindra itu.

Sebelumnya pembahasan RUU Larangan Minol diketahui baru dimulai kembali dengan pemaparan para pengusul di Baleg DPR pada Selasa (10/11/2020). Pengusulnya terdiri atas 21 anggota DPR, 18 orang dari Fraksi PPP, 2 orang dari Fraksi PKS, dan 1 orang dari Fraksi Gerindra.

Salah satu pengusul, anggota DPR dari Fraksi PPP Illiza Sa’aduddin Djamal mengatakan, RUU Larangan Minuman Beralkohol bertujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif akibat pengonsumsian minuman beralkohol.


Tulis Komentar