Nasional

Aturan Pesangon Buruh Dirampungkan Sebelum Februari 2021

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan pembahasan empat aturan turunan UU Cipta Kerja rampung sebelum Februari 2021 mendatang.

Direktur Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kemenaker Retno Pratiwi menyampaikan tenggat itu sesuai dengan amanat yang tercantum dalam UU Ciptaker; yakni paling lambat tiga bulan setelah uu tersebut disahkan.

"Kalau tiga bulan dihitung dari November berarti Februari," tutur Retno saat dihubungi, Jumat (13/11).

Retno memaparkan keempat aturan turunan yang digodok kementeriannya antara lain Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengupahan, RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Tenaga Kerja Asing.

Dari empat RPP tersebut, hanya RPP JKP yang masih dibahas oleh pemerintah. Sementara tiga lainnya dibahas secara tripartit oleh pemerintah, buruh dan pengusaha.

"JKP masih proses pembahasanya di pemerintah. Kalau yang lainnya sudah dibahas secara tripartit," ujarnya.

Pemerintah juga masih perlu membahas berapa banyak pekerja yang dapat dicover dengan JKP di tahun depan mengingat anggaran yang dialokasikan hanya sebesar Rp6 triliun rupiah.

"Belum (diperkirakan kuotanya). Karena, kan, data dari BPJS Ketenagakerjaan nantinya," ucap Retno.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law UU Ciptaker pada Senin awal November 2020 dan diundangkan dalam nomor 11 tahun 2020. Setelahnya, pemerintah menargetkan 42 peraturan pelaksana selesai dalam tiga bulan.

Itu terdiri dari 37 peraturan pemerintah (PP) dan 5 peraturan presiden (Perpres).

Secara total ada 19 Kementerian yang akan menyusun dan merampungkan 42 peraturan pelaksana tersebut. Selain Kemenaker, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian akan menyelesaikan 6 PP dan 1 Perpres; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR menyelesaikan 1 PP dan 2 Perpres, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan menyelesaikan 1 PP dan 2 Perpes.

Selanjutnya Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koperasi dan UMKM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi masing-masing diminta menyelesaikan 1 PP.

Kemudian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta menyelesaikan 2 PP, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan 3 PP, Kementerian Keuangan 4 PP, serta Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional dan Kepala Bappenas 5 PP.


Tulis Komentar