Riau

Dana Hibah untuk Pelaku Usaha di Pekanbaru Sebesar Rp8,5 Miliar

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Pelaku usaha di Kota Pekanbaru mendapat kucuran dana hibah dari pemerintah pusat. Nilai keseluruhan mencapai Rp8,5 miliar.

Dana itu dibagikan kepada para pengusaha hotel dan restoran di Pekanbaru. Hasil verifikasi akhir, ada 261 pengusaha hotel dan restoran yang menerima bantuan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru Zulhelmi Arifin mengatakan, sosialisasi penyaluran dana hibah pariwisata telah dimulai sejak pekan lalu.

"Kami mengundang 1.072 pengusaha hotel dan restoran yang patuh bayar pajak saat itu. Kami menjelaskan bahwa penerima dana hibah harus memenuhi empat syarat," kata Zulhelmi, Ahad (29/11/2020).

Lanjutnya, pengusaha yang dapat bantuan, pertama, pembayar pajak 2019. Kedua, memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Ketiga, hotel dan restoran masih beroperasi hingga Agustus 2020. Terakhir, melampirkan bukti pembayaran pajak 2019.

"Dari 1.072 yang menyampaikan laporan, ada 270 yang terverifikasi. Kemudian, kami meninjau kembali melalui Inspektorat Kota Pekanbaru tentang kelengkapan-kelengkapannya," kata Ami, panggilan akrab Kepala Bapenda itu.

Sehingga, pengusaha yang berhak mendapatkan dana hibah sesuai Menteri Pariwisata yaitu 261 wajib pajak. Jadi, besaran dana hibah tergantung dari kontribusi atau besaran pembayaran pajaknya.

"Semakin besar pembayaran pajaknya, maka makin besar dana hibah yang diterima. Dana hibah yang kami siapkan Rp8.561.149.226. Dana ini sudah bisa dicairkan pada 31 November," jelas Ami.


Tulis Komentar