Nasional

Jaga Netralitas, Kapolri Larang Anggota Polri Berfoto Seperti Ini Selama Pilkada

Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz melarang personel Polri berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian pada Pilkada 2020.

Perintah yang tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 itu, salah satunya melarang anggota Polri berswafoto dengan gaya mengacungkan jari. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.

“Dilarang foto atau selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri, demikian bunyi surat telegram tersebut," kata Argo Yuwono, Rabu (2/12/2020).

Selain itu, terdapat juga sejumlah larangan lainnya pada telegram Kapolri itu. Diantaranya anggota Polri juga dilarang berfoto bersama dengan pasangan calon (Paslon) kepala daerah, serta massa simpatisan pasangan calon.

Serta dilarang mempromosikan, menanggapi, menyebarluaskan gambar atau foto bakal Paslon kepala daerah, baik melalui media massa, media online, dan media sosial.

"Jelas sangat dilarang, mulai dari kegiatan berfoto bersama Paslon. Sampai menanggapi atau mengomentari foto Paslon di Medsos juga dilarang dilakukan oleh Polri," lanjutnya.

Tak itu saja, anggota Polri juga dilarang membantu mendeklarasikan Paslon kepala daerah, memberi atau meminta atau mendistribusikan janji hingga bantuan dalam bentuk apapun, serta dilarang menggunakan dan menyuruh orang lain memasang atribut Pemilu.

Serta dilarang hadir atau menjadi pembicara dalam kegiatan deklarasi, rapat, kampanye, dan pertemuan partai politik, kecuali dalam rangka pengamanan berdasarkan surat perintah tugas.

Ditegaskannya Argo Yuwono, apabila ada personel Polri yang tidak mematuhi perintah tersebut, nantinya akan dikenakan sanksi tegas, sesuai peraturan di internal Polri.

“Apabila masih ditemukan anggota Polri yang melanggar agar ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.


Tulis Komentar