Jaga Netralitas, Kapolri Larang Anggota Polri Berfoto Seperti Ini Selama Pilkada
GILANGNEWS.COM - Kapolri Jenderal Idham Aziz melarang personel Polri berswafoto dengan gaya tertentu yang berpotensi dimanfaatkan sejumlah pihak untuk menuding keberpihakan anggota kepolisian pada Pilkada 2020.
Perintah yang tertuang dalam surat telegram Kapolri nomor STR/800/XI/HUK.7.1./2020 itu, salah satunya melarang anggota Polri berswafoto dengan gaya mengacungkan jari. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono.
“Dilarang foto atau selfie di media sosial dengan gaya mengacungkan jari telunjuk, jari jempol, maupun dua jari membentuk huruf ‘V’ yang berpotensi dipergunakan oleh pihak tertentu untuk menuding keberpihakan atau ketidaknetralan Polri, demikian bunyi surat telegram tersebut," kata Argo Yuwono, Rabu (2/12/2020).
Selain itu, terdapat juga sejumlah larangan lainnya pada telegram Kapolri itu. Diantaranya anggota Polri juga dilarang berfoto bersama dengan pasangan calon (Paslon) kepala daerah, serta massa simpatisan pasangan calon.
Tulis Komentar