Tempat Dugem Kambali Diberi Izin, DPRD Kritik DPMPTSP Pekanbaru
GILANGNEWS.COM - Tempat dugem Sky Club Pub dan KTV yang berada di Star City Square Jalan Jenderal Sudirman digrebek oleh Direktorat Narkoba Polda Riau Ahad (6/12/2020) lalu. Hasilnya, 25 pengunjung dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Padahal tempat 'dugem' ini sebelumnya sudah disegel oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru tepatnya pada 14 September 2020 karena perihal peredaran narkoba. Namun baru beberapa hari membuka segel dan beroperasi dengan izin serta nama baru, tempat hiburan malam itu kembali digerebek jajaran Polda Riau.
Doni Saputra, Ketua Komisi I DPRD Kota Pekanbaru menyinggung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang dengan mudahnya mengeluarkan izin tempat dugem itu kembali beroperasi.
"Seharusnya DPMPTSP cermat, karena objeknya masih sama kan harusnya mereka tahu. Pemerintah dalam hal ini jangan main-main tentang ini (izin). Sama saja ini mengelabui publik. Pihak kepolisian menilai seperti apa dengan pemerintah kota pekanbaru ini," ujar Doni, Rabu (09/12/2020).
Tulis Komentar