RIAU

5 Paslon di Riau Gugat Hasil Pilkada ke MK

Nugroho Noto Susanto.

GILANGNEWS.COM - Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, dari 9 daerah yang menggelar Pilkada serentak di Riau, ada sebanyak 5 pasangan calon di 5 daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.

"Dari data yang kami terima, ada 5 Paslon di 5 daerah mengajukan gugatan ke MK. Yakni di Kuansing, Rohil, Rohul, Inhu, dan Meranti," kata Nugroho.

Adapun, pada Jumat 18 Desember 2020 pengajuan secara online dengan registrasi 61/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 dengan Pemohon Halim dan Komperensi, Paslon nomor urut 3 dengan Termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya, pada Jumat 18 Desember 2020 dengan registrasi 71/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hulu Tahun 2020. Pemohon Hafith Syukri dan Erizal, Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hulu.

Selanjutnya, pada Minggu, 20 Desember 2020 pengajuan secara online dengan registrasi 87/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Rokan Hilir Tahun 2020. Pemohon Suyatno dan Jamaludin. Paslon nomor urut 2 dengan Termohon KPU Kabupaten Rokan Hilir.

Selanjutnya, Senin 21 Desember 2020 dengan registrasi 96/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Indragiri Hulu Tahun 2020. Pemohon Rizal Zamzami dan Yoghi Susilo. Paslon nomor urut 5 dengan Termohon KPU Kabupaten Indragiri Hulu.

Dan, Senin, 21 Desember 2020 pengajuan secara online 123/PAN.MK/AP3/12/2020. Pokok Permohonan PHP Bupati Kepulauan Meranti Tahun 2020. Pemohon Mahmuzin dan Nuriman, Paslon nomor urut 3, dengan Termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti.

Untuk diketahui, berdasarkan PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/walikota dimulai 13 sampai 29 Desember. Sedangkan, pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember.

Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.


Tulis Komentar