Riau

Pasca Yan Prana Ditahan Kejati, Pemprov Belum Proses Plh Sekda Riau

Ikhwan Ridwan.

GILANGNEWS.COM - Pasca Yan Prana Jaya ditahan oleh Kejati Riau atas dugaan korupsi dana rutin di Bappeda Kabupaten Siak, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau belum memproses pelaksana harian (Plh) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau.

Pasalnya saat ini Pemprov Riau melalui Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia Setdaprov Riau tengah mengusahakan penangguhan penahanan Yan Prana Jaya.

"Plh Sekda belum. Kan masih diusahakan penangguhan penahanan pak Sekda oleh Biro Hukum," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan kepada wartawan, Rabu (23/12/2020).

Karena alasan itu, pihaknya belum memproses Plh Sekdaprov Riau. Setelah penangguhan dilakukan namun tidak berhasil, maka baru diproses Plh Sekdaprov Riau.

Ditanya proses pengusulan Plh, Ikhwan menyatakan, Pemprov Riau cukup memberitahu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Otonomi Daerah bahwa Sekdaprov Riau definitif sedang berhalangan.

"Plh Sekda biasanya diambil dari pejabat tinggi pratama (eselon II). Kalau prosesnya kita kasih tahu ke Mendagri melalui Dirjen Otda," tukasnya.


Tulis Komentar