Riau

LAMR Usulkan 17 Desember sebagai Hari Pantun Sedunia

Al Azhar.

GILANGNEWS.COM - Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) mengusulkan agar tanggal 17 Desember ditetapkan sebagai Hari Pantun Sedunia. Hal ini seiringan dengan penetapan khazanah lisan tersebut sebagai warisan dunia oleh UNESCO pada tanggal serupa tahun 2020.

Dengan demikian, pantun memiliki suatu tanggal yang menjadi suatu titik aktivitas secara bersama-sama dalam suatu masa tertentu.

Demikian disampaikan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR Datuk Seri Al Azhar didampingi Sekum MKA LAMR Datuk, Taufik Ikram Jamil dan Kepala Dinas Kebudayaan Riau Yoserizal Zen, Rabu (23/12/2020).

"Oleh karena pantun diakui sebagai warisan dunia, tentu kita mengusulkan agar hari untuknya bersifat dunia yang tulang punggungnya berada di Indonesia dan Riau maupun Kepri khususnya," katanya.

Dia mengatakan, pantun diakui sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Kemanusiaan (Representative List of Intangible Cultural Heritage of Humanity), melalui sidang UNESCO di Jamaika, Amerika Tengah pada Kamis (17/12/2020). Hal ini diusul bersama Malaysia, basis pantun di Riau dan Kepulauan Riau yang dimotori oleh Asosiasi Tradisi Lisan (ATL) atas naungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan RI.

Dengan posisi pantun tersebut, lanjut Al Azhar, Indonesia telah memiliki 11 materi budaya yang diakui sebagai WBTB. Sebelumnya adalah keris, wayang, pendidikan dan pelatihan batik, angklung, tari saman, noken, tari tradisi Bali, pinisi, dan pencak silat. Khusus pantun, menjadi milik Indonesia dan Malaysia, berbeda dengan materi budaya lainnya yang telah diakui terlebih dahulu sebagai warisan dunia.

Masih kata Al Azhar, pengakuan dunia terhadap pantun tersebut tentu sangat bermakna bagi kebudayaan di tanah air. Namun hal itu juga menuntut aktivitas pantun agar lebih bermakna bagi pantun itu sendiri dan manusia pendukungnya baik lokal maupun global.

"Jangan salah, status itu bisa dicabut kalau kita cuai terhadap pantun," tegas Al Azhar yang bersama Ketua ATL Prof Dr Pudentia, mengikuti persidangan penetapan pantun sebagai warisan dunia secara virtual.

Penetepan hari pantun sebagai suatu momen untuk memuliakan pantun secara bersama-sama. Tentu saja, aktivitas pantun di luar tanggal tersebut amat diperlukan, meningkatkan volume aktivitasnya dibandingkan sebelumnya, adalah salah satu jalan untuk pemuliaan dimaksud. Apalagi berbagai kemungkinan dapat dibuat di tengah perkembangan teknologi komunikasi sekarang.

"Kami akan mengusulkan niat ini secara berjenjang, misalnya melalui Pemprov Riau, pemerintah RI, sampai ke Unesco, dengan tetap menggandeng pihak-pihak pemrakarsa pantun sebagai warisan dunia terutama ATL," cakapnya.

Pantun dipercayai sebagai karya asli nusantara diperkirakan sudah wujud lebih dari 1.500 tahun lalu, semula digunakan sebagai alat komunikasi manusia dengan sesuatu yang ghaib melalui upacara pengobatan seperti dalam tradisi masyarakat Talangmamak dan Sakai. Pantun kemudian memasuki ruang komunal seperti upacara adat, sampai memasuki arena populer dan ekspresi sehari-hari. Ia melekat dalam jenis kelisanan lain di Riau seperti kayat pantun, menumbai, pantun atui, batobo, dan koba.

Tak saja di dalam negeri, pantun juga mengilhami penyair dari lain dalam mengembangkan kreativitas. Dengan bentuk persajakan “ab/ab” yang terdiri atas sampiran dan isi masing-masing dua baris pula, khazanah ini ini mengilhami sastrawan Prancis ternama Victor Hugo seperti terlihat dalam karyanya bertajuk Les Orientalis (1829), setelah ia berkenalan dengan A Dictionary and Grammar of the Malayan Language oleh William Marsden tahun 1812.

Sementara itu, Taufik Ikram Jamil mengatakan, pafa tanggal 17 Desember dipilih untuk hari pantun itu karena pada tanggal tersebutlah pantun ditetapkan sebagai WBTB.

Menurutnya, beberapa materi budaya menjadikan tanggal penetapannya sebagai warisan dunia untuk hari materi budaya itu sendiri. Angklung misalnya, ditetapkan sebagai WBTB oleh UNESCO tanggal 17 November 2019, maka pada tanggal itu pulalah dijadikan sebagai hari angklung sedunia.


Tulis Komentar