Riau

Polres Dumai Ungkap Ilegal Loging di Lima Lokasi Penumpukan

GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai bersama Polsek Sungai Sembilan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti sebanyak lebih kurang 110 kubik kayu yang diduga hasil penebangan liar (ilegal logging).

Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira, mengatakan barang bukti berupa papan tebal dan broti berhasil diamankan dari 5 lokasi penumpukan berbeda di Kelurahan Basilam Baru Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Polisi berhasil mengamankan sekitar 30 kubik kayu di jalan Simpang Kanal PU RT. 015, 25 kubik dari jalan PU Kanal RT. 015. Selanjutnya 25 kubik dari jalan PU Kanal RT 014 dan 30 kubik di jalan PU Kanal 14.

Sementara barang bukti lainnya berhasil diamankan dari dalam parit ataupun kanal di sepanjang Jalan PU Kanal RT. 014.

"Hingga kini masih terus dilakukan penyidikan dan pendalaman lebih lanjut guna mengungkap pelaku yang telah melakukan tindak pidana illegal logging di wilayah hukum Polres Dumai," tegas Kapolres Dumai AKBP Andri Ananta Yudhistira.

Pantauan di lapangan, kini seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sungai Sembilan.

 


Tulis Komentar