Nasional

Presiden Ganjar Predator Anak dengan Suntikan Zat Kimia Berakibat Kematian

Presiden RI, Joko Widodo.

GILANGNEWS.COM - Untuk melindungi anak-anak Indonesia dari para predator pelaku kekerasan seksual terhadap anak, Presiden Jokowi akhirnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, atau penyuntikan zat kimia kepada pelaku yang dapat mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit seksual menular, hilangnya fungsi reproduksi hingga meninggal dunia.

Tidak hanya itu, para predator anak melalui PP Nomor 70 Tahun 2020, juga akan dikenakan alat pendeteksi elektronik yang dapat mendeteksi keberadaannya, dan pengumuman identitas sebagai predator anak ke publik.

Adapun tata cara penerapan dari PP Nomor 70 Tahun 2020, diatur dalam pasal 5, pasal 8 dan pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut :

Pasal 5:

Tindakan Kebiri Kimia dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun.

Pasal 8, yaitu:

(1) Kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b memuat hasil penilaian klinis untuk memastikan Pelaku Persetubuhan layak atau tidak layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia.

(2) Kesimpulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada jaksa paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya pemberitahuan dari jaksa.

Kemudian, pelaksanaan tindakan kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok. Teknis pelaksanaan tindakan kebiri diatur dalam Pasal 9, yaitu:

a. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan setelah kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 menyatakan Pelaku Persetubuhan layak untuk dikenakan Tindakan Kebiri Kimia;

b. Dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya kesimpulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, jaksa memerintahkan dokter untuk melakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia kepada Pelaku Persetubuhan;

c. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia sebagaimana dimaksud dalam huruf b dilakukan segera setelah terpidana selesai menjalani pidana pokok;

d. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dilakukan di rumah sakit milik pemerintah atau rumah sakit daerah yang ditunjuk;

e. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dihadiri oleh jaksa, perwakilan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;

f. Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia dituangkan dalam berita acara; dan

g. Jaksa memberitahukan kepada korban atau keluarga korban bahwa telah dilakukan pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia.

"Setelah predator anak itu nantinya dijatuhi hukuman diluar pidana kurungan penjara berupa hukuman pemberatan yakni tindakan kebiri kimia, atau penyuntikan zat kimia yang akibatnya, jika predator anak itu kembali mengulangi kejahatannya. Akan mengakibatkan terjadinya luka berat, gangguan jiwa, penyakit seksual menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau luka berat, meninggal dunia dan untuk menekan hasrat seksual berlebih yang disertai rehabilitasi. Itu akibatnya," terang Ketua Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait yang juga selaku inisiator atas PP Nomor 70 Tahun 2020 itu, kepada CAKAPLAH.com, Senin (4/01/2021).

Ia mengatakan, ditekennya PP tersebut diharapkan dapat mengatasi maraknya kasus kekerasan seksual terhadap anak yang cukup memprihatinkan di Indonesia belakangan ini.

Arist Merdeka menjelaskan, hukuman pemberatan berupa tindakan kebiri kimia itu diberikan sebagai ganjaran hukum bagi para predator anak yang pada kejahatannya pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan hingga menimbulkan korban memiliki luka berat, gangguan jiwa, bahkan meninggal dunia.

"Jadi hukuman pemberatan berupa tindakan kebiri kimia diberikan kepada para pelaku yang notabenenya bukan pelaku anak, atau disebut pelakunya orang dewasa. Yang juga sudah dikategorikan sebagai predator atau residivis, sudah pernah melakukan kejahatan yang sama sebelumnya. Serta bagi para pelaku yang pada kejahatannya mengakibatkan korban mengalami luka berat atau cacat, trauma gangguan kejiwaan dan korbannya meninggal dunia," jelasnya.


Tulis Komentar